kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Ada duit nasabah nyangkut di Brent Securities?


Selasa, 23 September 2014 / 13:58 WIB
Ada duit nasabah nyangkut di Brent Securities?
ILUSTRASI. Promo JSM Alfamidi Hanya 4 Hari Spesial Ramadhan Periode 6-9 April 2023


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. PT Brent Securities kembali dirundung masalah. Setelah tersandung gagal bayar medium term notes (MTN), perusahaan yang digawangi Yandi S Gondoprawiro ini dikabarkan bersengketa dengan nasabahnya.

Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menghentikan sementara kegiatan usaha sekuritas berkode HK ini mulai perdagangan sesi dua, Senin (22/9). Pembekuan kegiatan usaha itu merupakan tindak lanjut surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di hari yang sama.

Nurhaida, Kepala Eksekutif bidang Pasar Modal OJK mengatakan, suspensi dilakukan terkait pelanggaran beberapa peraturan oleh Brent.

"OJK akan melakukan pemeriksaan lanjutan, karena pemeriksaan masih berlanjut, sesuai ketentuan, OJK belum boleh mengungkapkan ke publik," ujarnya kepada KONTAN, Selasa (23/9).

Namun, kabar yang beredar menyebutkan, ada beberapa nasabah Brent yang tidak bisa menarik asetnya yang berupa saham. Ditengarai, ini terkait transaksi repurchase agreement (repo) yang dilakukan Brent atas aset milik nasabah-nasabahnya itu.

Total nilai aset yang tidak bisa ditarik jumlahnya mencapai Rp 80 miliar. Angka ini jauh di atas modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) Brent Securities. Berdasarkan data BEI, rata-rata nilai MKBD Brent di bulan September 2014 sebesar Rp 31,59 miliar.

Ketika dikonfirmasi mengenai kabar itu, Nurhaida enggan menanggapi.  Samsul Hidayat, Direktur Perdagangan dan Kepatuhan Anggota BEI pun mengaku tidak mengetahui hal tersebut.

Ia hanya bilang, penghentian sementara kegiatan usaha Brent terkait permodalan.

"Masalahnya MKBD, ada beberapa penghitungan yang tidak sesuai," kata dia.

Uriep Budhi Prasetyo, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI juga menolak memberikan penjelasan. "Tanya saja OJK ya," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×