kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   0,00   0,00%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Ada aksi bernilai jumbo, independensi OJK diuji


Selasa, 20 Mei 2014 / 16:11 WIB
Ada aksi bernilai jumbo, independensi OJK diuji
ILUSTRASI. Song Hye Kyo dipasangkan dengan Lee Do Hyun di drama Korea The Glory yang akan tayang di Netflix pada akhir bulan ini.


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Beberapa emiten tengah mempersiapkan penjaringan dana di pasar modal melalui penerbitan saham baru. Tujuannya bermacam-macam, ada yang mencari dana untuk ekspansi, refinancing, bahkan backdoor listing.

Nilai dari aksi sejumlah korporasi itu sangat besar. Menurut catatan KONTAN, sedikitnya ada enam emiten yang saat ini tengah mempersiapkan rencana korporasi itu. Mereka antara lain PT Bumi Resources Tbk (BUMI), PT MNC Kapital Indonesia Tbk (BCAP), PT Rimo Catur Lestari Tbk (RIMO), PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP), dan PT  SMR Utama Tbk (SMRU), dan PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR).

Tanpa memperhitungkan RIMO, total aksi korporasi itu mencapai Rp 13,47 triliun. Seperti diketahui, mulai awal April 2014, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai mengenakan iuran kepada pelaku industri keuangan dan pasar modal. Tidak hanya iuran reguler, tetapi juga iuran untuk penelaahan rencana aksi korporasi.

Termasuk, aksi penerbitan saham baru, baik melalui rights issue maupun private placement. Independensi OJK pun diuji. Bagaimana otoritas pasar keuangan ini tidak pilih kasih dalam hal melakukan penelaahan atas setiap aksi korporasi yang nilainya jumbo.

Informasi saja, pungutan OJK untuk rights issue dan private placement adalah 0,03% dari nilai emisi atau maksimal Rp 500 juta. Nurhaida, Kepala Eksekutif bidang Pasar Modal OJK mengatakan, pihaknya tetap melakukan penelaahan sesuai aturan. Semua ketentuan harus dipenuhi. 

Ia tidak akan tebang pilih. OJK akan memberi izin jika semua syarat dan ketentuan sesuai aturan yang berlaku. "Syarat dan ketentuan sama untuk semua pihak, karena OJK juga harus ada pertanggungjawaban ke DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," tuturnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×