Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengidentifikasi ada 262 penawaran investasi yang ditengarai melanggar hukum.
Anto Prabowo, Direktur Pengembangan Kebijakan Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, sebagian besar penawaran tersebut dilakukan dengan memanfaatkan sarana website atau media online.
Setelah ditelusuri, dari jumlah itu, ada 218 penawaran investasi yang tidak memiliki kejelasan izin dari otoritas berwenang. Sedangkan, 44 penawaran lainnya datang dari lembaga yang memperoleh izin dari sejumlah otoritas.
Seperti, Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti), Kementerian Perdagangan, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Adapun, karakteristik penawaran investasi yang dilakukan oleh para lembaga investasi itu antara lain menjanjikan manfaat investasi atau keuntungan yang besar atau tidak wajar.
Tidak ditawarkan melalui lembaga penyiaran, seperti televisi dan radio. Melainkan ditawarkan melalui internet, tidak jelas domisili usaha, dan tidak dapat berinteraksi secara fisik.
Mekanisme investasi sifatnya berantai, 'member get member', namun tidak ada barang yang menjadi objek investasi. Bisa juga ada barang, namun harganya tidak wajar dibanding barang sejenis di pasar.
Dana masyarakat yang dihimpun diinvestasikan kembali ke proyek di luar negeri. Biasanya menggunakan public figure, pejabat, tokoh agama, atau artis untuk sebagai daya pikat.
Selain itu, mengaitkan antara investasi dengan amal atau ibadah. Memberi kesan seolah-olah bebas risiko dan dijamin atau berafiliasi dengan perusahaan besar atau multinasional. "Misalnya, ada namanya, Mandiri Artha Gemilang, ini dikaitkan dengan lembaga keuangan yang diawasi OJK," ujar Anto, Jumat (7/11).
Selain itu, modus lainnya adalah tidak memiliki izin usaha atau memiliki izin usaha tetapi tidak sesuai dengan kegiatan usaha yang dilakukan.
Berdasarkan pengalaman, penawaran investasi yang memiliki karakteristik tersebut berbuntut pada kerugian konsumen. Anto mencontohkan, beberapa pihak yang gencar melakukan penawaran serupa adalah Mavrodian Mondial Moneybook (MMM), Sama Sama Sejahtera (SSS), Sistem Menuju Sejahtera Nusantara (SMS NUSA), dan Local Wisdom (Locwis).
Salah satu langkah pencegahan yang dilakukan adalah dengan memblokir situs perusahaan yang dimaksud. Namun, OJK tidak serta merta bisa melakukan pemblokiran. Pihak yang berwenang melakukan hal itu adalah Kementerian Informasi dan Informatika.
OJK dan otoritas yang bersangkutan hanya mengajukan permohonan untuk pemblokiran tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News