kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

AAA masih disuspen, Harita aktif lagi


Jumat, 05 Desember 2014 / 11:58 WIB
AAA masih disuspen, Harita aktif lagi
ILUSTRASI. Ilustrasi Bursa Efek Indonesia - IHSG. KONTAN/Muradi/2017/09/26


Reporter: Amailia Putri Hasniawati, Narita Indrastiti | Editor: Cipta Wahyana

JAKARTA. Di industri sekuritas, modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) masih menjadi salah satu isu sentral. Lantaran tak memenuhi batas minimum MKBD, sejumlah sekuritas terkena suspensi.

Mengacu aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), batas minimum MKBD adalah Rp 25 miliar atau 6,25% dari total kewajiban tanpa utang subordinasi dan utang dalam rangka penawaran umum atau penawaran terbatas ditambah peringkat liabilitas.

Kabar terkini, Andalan Artha Advisindo (AAA) Sekuritas terkena suspensi pada Rabu (3/12). OJK menghentikan sementara kegiatan usaha AAA Sekuritas sebagai perantara pedagang efek akibat tak memenuhi syarat MKBD. Hingga Jumat siang ini (5/12), BEI belum mencabut suspensi untuk AAA.

Selain AAA, pada tanggal 2 Desember lalu, PT Harita Kencana Securities juga terkena sanksi suspensi OJK. Pemicunya sama, MKBD Harita pada tanggal 1 Desember tidak memenuhi ketentuan.

Namun, suspensi untuk Harita hanya berlangsung 2 hari. Mulai Kamis, 4 Desember, Harita kembali bisa menjalankan aktivitas sebagai broker saham. " MKBD Harita pada tanggal 2 Desember 2014 telah memenuhi batas minimum MKBD yang dipersyaratkan OJK," demikian bunyi rilis resmi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis kemarin (4/12).

Selain AAA dan Harita, tercatat, OJK juga pernah menjatuhkan sanksi suspensi untuk tujuh pialang lainnya selama tahun 2014.  

MKBD menjadi isu penting, terutama dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN. Dus, OJK berniat mengerek batas minimal MKBD bagi anggota bursa (AB). Tapi ini belum dibahas secara formal.

Di sisi lain, OJK siap mengatur MKBD sekuritas anggota bursa (AB) dan sekuritas non-AB yang hanya menjadi anggota kliring (AK). "Kami akan memperkenalkan general clearing member (GCM), ketentuan modal akan berbeda," ujar Nurhaida, Kepala Eksekutif Bidang Pasar Modal OJK, Kamis (4/12).

Kelak, MKBD sekuritas non AB lebih kecil daripada MKBD sekuritas berstatus AB.

Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) menilai, aturan MKBD belum perlu diubah. "Kalau mau menaikkan MKBD, lihat dulu market-nya, menunjang atau tidak. Sekarang sekuritas mau mencari profit saja susah," ujar Ketua Umum APEI Susi Meilina

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×