Reporter: Yuliana Hema | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melaporkan ada 78 emiten yang masih belum memenuhi ketentuan free float. Sebagai ganjarannya, para emiten itu dipindahkan ke papan pemantauan khusus.
Pj. S. Sekretaris Perusahaan Bursa Efek Indonesia Kautsar Primadi Nurahmad menjelaskan sebanyak 47 dari 78 emiten itu telah terlebih dahulu masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus karena kriteria lainnya.
BEI memasukkan perusahaan tercatat tersebut ke Papan Pemantauan Khusus sejak 31 Januari 2024," jelas dia dalam keterangannya, Selasa (30/1).
Kautsar mengatakan BEI dapat melakukan Suspensi Efek terhadap emiten yang berada di dalam Papan Pemantauan Khusus selama satu tahun berturut-turut.
Baca Juga: Saham IDX High Dividend 20 Tak Selalu Punya Yield Tinggi, Cermati Rekomendasi Berikut
"Kemudian apabila masa Suspensi Efek telah mencapai 2 tahun, maka Bursa dapat melakukan delisting," tegasnya.
Asal tahu saja, salah satu kriteria emiten yang masuk dalam Papan Pencatatan Khusus adalah apabila perusahaan tidak dapat memenuhi persyaratan untuk tetap tercatat di BEI.
Berdasarkan Ketentuan V.1. dari Peraturan No. I-A ketentuannya yakni, jumlah Saham Free Float paling sedikit 50.000.000 saham dan paling sedikit 7,5% dari jumlah saham tercatat dan jumlah pemegang saham paling sedikit 300 SID nasabah.
Berikut ini 47 daftar emiten yang terlebih dahulu masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus per 31 Januari 2024.
Nomor Emiten
1 CNTX
2 CPRI
3 DUCK
4 GAMA
5 KBRI
6 LMSH
7 MABA
8 MAGP
9 MDIA
10 MTRA
11 PURE
12 TFCO
13 AIMS
14 GMTD
15 HOTL
16 JSKY
17 KPAS
18 MAMI
19 MFMI
20 PNSE
21 RIMO
22 SAFE
23 SKYB
24 SUGI
25 TRAM
26 TRIO
27 ARTA
28 ASRM
29 COWL
30 FASW
31 FISH
32 FORZ
33 HDTX
34 HKMU
35 JECC
36 KPAL
37 KRAH
38 LCGP
39 MYRX
40 MYTX
41 NIPS
42 NUSA
43 PLAS
44 SIMA
45 SSTM
46 UNIT
47 WICO
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News