kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45887,73   13,33   1.52%
  • EMAS1.365.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

60% Penjualan Metropolitan Land (MLTA) Ditopang Insentif PPN DTP


Jumat, 28 Juni 2024 / 13:38 WIB
60% Penjualan Metropolitan Land (MLTA) Ditopang Insentif PPN DTP
ILUSTRASI. Metropolitan Land (MTLA) gelar pameran properti Metland Expo 2024.


Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kinerja sejumlah emiten properti diperkirakan akan terdampak dari berakhirnya insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) 100% pada akhir Juni 2024. Insentif ini berakhir di tengah era suku bunga yang masih tinggi.

Dalam aturannya, pemberian insentif PPN DTP ditujukan untuk pembelian rumah Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar. Ada dua persyaratan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak untuk memperoleh insentif PPN DTP, yaitu harga jualnya maksimal Rp 5 miliar dan rumahnya dalam keadaan baru diserahkan dan siap huni. 

Insentif tersebut berlaku 100% apabila penyerahannya dilakukan selama periode November 2023 sampai Juni 2024. Namun apabila prosesnya dilakukan dalam periode Juli sampai Desember 2024, nilai insentifnya hanya sekitar 50% saja.

Menanggapinya, Direktur Metropolitan Land, Olivia Surodjo mengatakan sejauh ini sekitar 60% dari total penjualan residensial Metland menggunakan insentif PPN DTP yang berlaku sejak November tahun lalu.

“Hingga saat ini, penjualan marketing sales alias pendapatan pra penjualan yang berasal dari program PPN DTP mencapai kurang lebih Rp 600 miliar per Mei 2024,” katanya kepada Kontan, Rabu (26/6).

Olivia berharap, program PPN DTP 50% di periode bulan Juli – Desember 2024 masih bisa mendorong penjualan residensial di tengah isu pelemahan rupiah dan kenaikan suku bunga.

“MTLA berharap pemerintah bisa melanjutkan program PPN DTP hingga tahun depan,” katanya.

Baca Juga: Berhasil Kerek Penjualan, Metropolitan Land (MTLA) Harap Insentif PPN DTP Berlanjut

Sementara itu, Investment Consultant Reliance Sekuritas Indonesia Reza Priyambada mengatakan, insentif PPN DTP merupakan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat untuk bisa memiliki hunian.

Hanya saja, tidak semua target pasar terangkul, karena batas maksimal harga hunian yang bisa ikut insentif ini adalah Rp 5 miliar. Sehingga, hanya pengembang dengan jumlah hunian yang harganya di bawah batas maksimal itulah yang diuntungkan.

“Di sisi lain, sudah mulai banyak masyarakat yang mulai beralih ke hunian apartemen. Tidak sedikit juga masyarakat yang memiliki sewa rumah atau apartemen akibat tingginya harga hunian,” ujarnya kepada Kontan, Rabu (26/6).

Menurutnya kedepan, kinerja emiten properti masih terimbas dari era suku bunga yang masih tinggi. Saat ini suku bunga Bank Indonesia (BI) saat ini berada di level 6,25%.

“Jika suku bunga bisa turun, penjualan properti akan meningkat. Sebab, masyarakat tidak terbebani tingginya KPR maupun KPA,” tuturnya.

Reza pun merekomendasikan beli untuk CTRA, SMRA, BSDE, DILD, dan PWON dengan target harga masing-masing Rp 1.275 per saham, Rp 570 per saham, Rp 1.150 per saham, Rp 210 per saham, dan Rp 450 per saham.

Selanjutnya: KPPU Mulai Sidangkan Dugaan Monopoli Google Play Billing System

Menarik Dibaca: Mengulik Manfaat Konsumsi Singkong untuk Diabetes, Kendalikan Gula Darah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Pre-IPO : Explained Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM)

[X]
×