Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Pasar modal berbasis syariah sepertinya makin banyak diminati oleh masyarakat. Sadar akan potensi bisnis yang ada, kini semakin banyak sekuritas yang akan menjajal layanan bisnis ini.
"Ada tiga sekuritas yang sedang melakukan persiapan dan pengajuan layanan online trading syariah ke kami," ujar Irwan Abdalloh, Kepala Divisi Pengembangan Syariah Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (24/4).
Namun, dia masih enggan mengungkapkan siapa identitas ketiga sekuritas tersebut. Yang jelas, syarat utama untuk menjalankan layanan trading syariah, sekuritas yang bersangkutan sebelumnya harus wajib memiliki layanan online trading.
Satu hal lain yang perlu diperhatikan adalah, nasabah sekuritas yang sudah menjadi pengguna layanan online trading konvensional boleh menjadi nasabah online trading syariah. Tapi, jika ingin menjadi pengguna online trading syariah maka si investor wajib membuka akun baru, tidak boleh menggunakan akun lama.
Hal ini dilakukan supaya proses monitoring menjadi lebih mudah. Sebab, tidak seperti layanan online trading konvensional, layanan online trading syariah dilarang melayani nasabah yang menggunakan fasilitas transaksi marjin.
Jika ingin menggunakan layanan ini, nasabah hanya diizinkan menggunakan uang atau aset yang memang benar-benar dimilikinya, bukan berasal dari pinjaman (fasilitas marjin). Seperti yang telah diketahui sebelumnya, layanan ini juga hanya bisa mentransaksikan saham-saham yang masuk dalam daftar indeks syariah.
"Kami harapkan, ya, tahun ini ketiga layanan syariah dari sekuritas itu bisa diluncurkan," pungkas Irwan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News