kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

3 daerah siap terbitkan obligasi daerah


Jumat, 29 Desember 2017 / 19:43 WIB
3 daerah siap terbitkan obligasi daerah


Reporter: Nisa Dwiresya Putri | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hari ini, Jumat (29/12) meluncurkan aturan tentang penerbitan obligasi daerah. Seiring keluarnya regulasi, OJK terus mendorong pemerintah daerah untuk mencari pendanaan lewat pasar modal. OJK melihat ada tiga daerah yang siap terbitkan obligasi daerah di 2018 mendatang.

Ketua Dewan Komisaris OJK Wimboh Santoso menyebut, tiga daerah yang dinilai siap untuk menerbitkan obligasi daerah. Mereka adalah Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat. “Ada beberapa yang lain lagi, tapi nilainya belum ketahuan,” ujar Wimboh ditemui di Jakarta.

Nilai obligasi ini nantinya akan bergantung pada kemampuan sebuah daerah, serta proyek yang akan dibiayai di daerah tersebut. Sejauh ini, OJK bilang proyek yang diprioritaskan adalah pembangunan infrastruktur. “Kalau proyek lain saya rasa komersil,” ujar Wimboh.

Meski demikian, tetap ada tolok ukur untuk menilai kelayakan sebuah daerah untuk menerbitkan olbligasi. Wimboh bilang, akan ada rating khusus untuk daerah yang akan menerbitkan obligasi. Selain itu pada mekanismenya, pemerintah daerah yang akan menerbitkan obligasi juga harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Menyoal proceed nantinya, Wimboh bilang pemerintah daerah bisa mendapatkannya dari pajak. Selain itu, jika ada proyek-proyek yang sedang dijalankan pemerintah daerah juga bisa mendulang pendapatan dari proyek tersebut. “Revenue proyek itu bisa disekuritisasi,” tambah Wimboh.

Setelah mengeluarkan peraturan ini, Wimboh bilang pihaknya berencana untuk melakukan sosialisasi. Dalam penerbitan obligasi ini ada beberapa pihak yang akan terlibat yakni pemerintah daerah, investor, dan juga pengusaha.

Sebagai informasi, aturan obligasi daerah tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 61/POJK.04/2017, Peraturan OJK Nomor 62/POJK.04/2017, dan Peraturan OJK Nomor 63/POJK.04/2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×