kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.354.000   33.000   1,42%
  • USD/IDR 16.675   0,00   0,00%
  • IDX 8.303   28,40   0,34%
  • KOMPAS100 1.152   1,76   0,15%
  • LQ45 830   2,29   0,28%
  • ISSI 292   0,26   0,09%
  • IDX30 437   3,42   0,79%
  • IDXHIDIV20 500   5,01   1,01%
  • IDX80 128   0,06   0,04%
  • IDXV30 137   0,17   0,12%
  • IDXQ30 139   0,68   0,50%

Menakar Peluang Emiten Infrastruktur


Rabu, 16 Desember 2009 / 10:15 WIB
 Menakar Peluang Emiten Infrastruktur


Sumber: KONTAN | Editor: Test Test

JAKARTA. Tahun depan pemerintah akan menggenjot pembangunan infrastruktur, mulai dari pembangunan jalan tol hingga pembangkit listrik. Rencana ini tentu memberikan peluang besar bagi para emiten sektor infrastruktur yang melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Analis BNI Securities Maxi Liestyaputra meramal, bisnis emiten infrastruktur akan menanjak tahun depan. "Pasalnya pada 2010, anggaran yang dialokasikan untuk infrastruktur lebih besar dari tahun ini," katanya, kemarin.

Sepanjang 2010, pemerintah mengalokasikan APBN senilai Rp 93,9 triliun untuk sektor infrastruktur. Angka ini naik 44,5% dari anggaran infrastruktur tahun ini sebesar
Rp 65 triliun.

Kondisi ini tentu akan memberi banyak peluang bagi para emiten infrastruktur. Dengan peluang ini, bukan tak mungkin mereka kian gencar menggelar ekspansi. Tambah lagi, pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun depan diperkirakan mencapai 5,5%, naik dari tahun ini di level 4,25%.

Maxi melihat, sejumlah perusahaan konstruksi pelat merah seperti PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) dan PT Adhi Karya Tbk (ADHI) berpeluang menangguk rezeki dari maraknya pembangunan infrastruktur. "Apalagi, ADHI dan WIKA punya kemampuan dan pengalaman," katanya.

Meski begitu, Analis E-Trading Securities, Suryadi mengingatkan, ada pula ancaman yang bisa mengganggu kinerja emiten infrastruktur. Salah satunya gonjang-ganjing politik. "Pembangunan bisa saja terhambat," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×