Reporter: Didik Purwanto | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Bapepam-LK memberikan izin usaha perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi kepada PT Indo Premier Investment Management d/h PT Indo Premier Inti.
Pemberian izin tersebut melalui Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor: Kep-01/BL/2011 tanggal 18 Januari 2011.
Kepala Bapepam-LK Fuad Rahmany menilai izin itu diberikan berdasarkan surat perseroan Nomor 101/IPS/DIR/XI/2010 tanggal 18 November 2010
tentang permohonan izin usaha perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai MI.
"Kami menganggap perseroan memenuhi syarat untuk diberikan izin usaha sebagai manajer investasi," kata Fuad, Selasa (1/2).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News