Sumber: KONTAN | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Kasus PT Sarijaya Permana Sekuritas mengilhami Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengetatkan transaksi di pasar pasar modal. Kali ini Bapepam akan meningkatkan peran bank kustodian. Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany mengatakan, bank kustodian nantinya tidak hanya bertugas menyimpan saham nasabah tapi juga menyimpan dana nasabah.
Jika aturan ini berjalan dengan baik, manajemen sekuritas tidak punya celah lagi bermain-main dengan dana nasabah. Sebab, bila nasabah ingin bertransaksi saham, ia harus menghubungi bank kustodian dulu. "Supaya bank kustodian mentransfer dulu uangnya ke sekuritas," jelas Fuad, kemarin (23/3).
Aturan ini juga bertujuan mempertegas posisi Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) versus dana nasabah. "Posisi keuangan perusahaan dengan portofolio nasabah harus terpisah secara jelas dan tegas," tutur Fuad.
Fuad belum bisa memastikan kapan aturan ini berlaku. Sebab, saat ini Bapepam masih membahasnya bersama pelaku pasar. Salah satu yang mungkin jadi pembahasan alot adalah efek negatif penerapan aturan ini. Fuad mengakui, aturan baru ini akan memperlambat transaksi di pasar modal. "Sebab proses verifikasinya memakan waktu," imbuhnya.
Analis Bapindo Bumi Sekuritas Danny Eugene mendukung aturan ini. Menurutnya, aturan ini sama dengan yang berlaku di bursa Amerika Serikat (AS). Danny bercerita, saat ia membuka account di AS, dananya disimpan di kustodian. "Saat saya membeli saham, otomatis dana saya langsung terdebet," jelasnya.
Namun menurut Direktur Reliance Securities Stefanus Susanto, sebenarnya aturan sub rekening (sub account) yang kini berlaku sudah cukup untuk mengawasi pasar modal. Terlebih jika nanti sistem investor area berjalan. "Kalau perubahannya sangat drastis, nanti yang susah pelaksanaannya," ujarnya.
Senada, Presiden Direktur Sucorinvest Central Gani Ratih D. Item berkata, sebenarnya aturan sub account sudah tegas membatasi rekening nasabah yang terpisah dengan rekening sekuritas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News