kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini alasan mengapa penjual reksadana turun drastis


Rabu, 01 Juli 2015 / 17:13 WIB
Ini alasan mengapa penjual reksadana turun drastis


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Jumlah pedagang reksadana di Indonesia menurun drastis. Hal ini terlihat dari data jumlah wakil agen penjual efek reksadana (waperd) yang dalam waktu sebulan berkurang hingga 4.935 orang.

Mengutip data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per akhir Mei, jumlah waperd per akhir Mei 2015 sebanyak 17.921 orang. Jumlah ini jauh lebih sedikit dibanding April 2015 yang mencapai 22.856 orang. Sementara jika dibandingkan akhir Desember 2014, jumlah waperd berkurang 3.563 orang.

Noor Rachman, Deputi Komisione bidang Pasar Modal OJK mengatakan, ada beberapa hal yang menyebabkan pedagang reksadana turun, antara lain, para pemegang lisensi waperd tidak menggunakan dan memperpanjang lisensi yang dimiliki. "Ada beberapa juga yang kami cabut karena tidak sesuai persyaratan," ujar Noor kepada KONTAN belum lama ini.

Tidak hanya pada waperd, ada beberapa pelaku pasar modal lain yang jumlhanya juga menurun. Misalnya, jumlah notaris. Akhir tahun lalu, jumlah notaris tercatat sebanyak 1.689. Kemudian, di akhir bulan lalu jumlahnya tersisa 1.686.

Penasihat investasi juga menyusut dari tujuh menjadi hanya enam. Begitu pula jumlah manajer investasi (MI) berkurang satu. Secara keseluruhan, total jumlah lembaga dan profesi penunjang pasar modal mengalami penurunan dari 37.685 pada akhir 2014 menjadi 34.437 di penghujung Mei 2015.

Sebagai tambahan informasi, ada 20 pihak yang termasuk dalam lembaga dan profesi penunjang pasar modal. Mereka adalah self regulatory organizations (SRO) yang terdiri dari Bursa Efek Indonesia (BEI), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).

Lalu ada perusahaan efek yang berjumlah 140 perusahaan. Perantara pedagang efek (PPE) sebanyak 123 perusahan. Penjamin emisi efek sebanyak 98 perusahaan. Lalu ada wakil perantara pedagang efek (WPPE) dan wakil penjamin emisi efek (WPEE).

Jumlahnya per akhir Mei 2015 masing-masing sebanyak 8.199 orang dan 1.935 orang. Ada juga penasihat investasi sebanyak enam orang. Agen penjual efek reksadana (aperd) sebanyak 24 perusahaan. Kemudian, MI sebanyak 80 perusahaan, wakil manajer investasi (WMI) sebanyak 2.707 orang.

Bank Kustodian ada 22 perusahaan, biro administrasi efek (BAE) sebanyak 12 perusahaan, dan perusahaan pemeringkat efek ada tiga. Wali amanat tercatat ada 11, penilai ada 170, notaris 1.868, konsultan hukum 722. Adapun, jumlah akuntan ada 574 orang dan Lembaga Penilai Harga Efek Indonesia (LPHEI) ada satu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×