kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BEI panggil Kawasan Industri Jababeka (KIJA) untuk minta klarifikasi


Selasa, 09 Juli 2019 / 11:11 WIB
BEI panggil Kawasan Industri Jababeka (KIJA) untuk minta klarifikasi


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) bertemu dengan emiten PT Kawasan Industri Jabebka Tbk (KIJA) pada hari ini jam 10.00 WIB untuk permintaan penjelasan terakit isu risiko gagal bayar alias default atas notes atau surat utang yang diterbitkan anak perusahaannya, Jababeka International BV.

Direktur Penilaian I Gede Nyoman Yetna menjelaskan, panggilan (hearing) hari ini adalah tindak lanjut dari permintaan klarifikasi atas berita yang beredar.

“Sejak kemarin BEI belum mendapatkan informasi sehingga protokol yang dilakukan adalah menghentikan sementara saham KIJA,” kata Nyoman saat ditemui di Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (9/7).

Nyoman bilang, suspensi dilakukan untuk memberikan kesempatan bagi KIJA menyampaikan responnya. Untuk itu, hari ini BEI melakukan hearing dengan memanggil direksi KIJA untuk menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi. Nyoman menyarankan untuk tidak melakukan judgment terlebih dahulu dan tunggu saja hasil pertemuan hari ini.

Asal tahu saja pengumuman tentang potensi gagal bayar surat utang senilai US$ 300 juta berbuntut panjang. Belakangan tersingkap hubungan di antara para pemegang saham tidak harmonis.

Pada pertemuan KIJA bersama awak media Senin (8/7) kemarin, Direktur Utama KIJA Budianto Liman menyatakan, sejumlah direksi merasa menjadi korban dari keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang di luar dugaan.

Pada RUPST tersebut, PT Imakota Investindo yang memegang 6,39% saham dan Islamic Development Bank sebagai pemegang saham 10,84% saham KIJA menyetujui pengangkatan Sugiarto sebagai direktur utama KIJA dan Aries Liman sebagai komisaris.

Keputusan ini ditengarai sebagai acting in concert atau kerja sama pihak tertentu yang menyebabkan terjadi pengubahan pengendalian sehingga menyebabkan Jababeka International BV berkewajiban menggelar buyback kepada para pemegang notes dengan harga pembelian sebesar 101% dari nilai pokok notes sebesar US$ 300 juta ditambah kewajiban beban bunga.

Sedangkan jumlah kas internal KIJA sendiri tidak mencukupi untuk membayar notes tersebut. Pada perdagangan sesi II Senin (8/7) saham KIJA resmi dihentikan sementara oleh BEI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×