kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.515.000   10.000   0,66%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Yuk! Cermati tips investasi aset kripto dari Analis Ekonomi dan Keuangan BNI


Selasa, 11 Mei 2021 / 17:33 WIB
Yuk! Cermati tips investasi aset kripto dari Analis Ekonomi dan Keuangan BNI
ILUSTRASI. Bitcoin


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

Seperti investasi lainnya, prinsip beli rendah dan jual tinggi berlaku untuk bitcoin.Mata uang digital berupa bitcoin akhir-akhir ini ramai diperbincangkan. Semakin banyak orang tertarik untuk mengetahui dan mendapatkan bitcoin, karena nilai tukarnya yang dikabarkan naik terus.

Bitcoin semakin populer, terutama setelah miliarder pemilik Tesla Inc, Elon Musk, melalui akun Twitter-nya, menyatakan dukungannya terhadap mata uang baru tersebut.

Menurut kalangan investor bitcoin, harga bitcoin sekarang naik terus seiring permintaan pasar sehingga banyak investor lari ke aset cryptoini. Namun demikian, masyarakat perlu memahami mekanisme dan risikonya sebelum memutuskan bertransaksi di aset kripto, termasuk harus menggunakan sumber dana dari hasil yang legal untuk berinvestasi.

Baca Juga: Harga Ethereum cetak sejarah, ini faktor pendorongnya

Tidak kalah penting, masyarakat juga harus memastikan calon pedagang fisik aset kripto memiliki tanda daftar sebagai calon pedagang fisik aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Rencananya Bappebti akan segera mengesahkan pendirian bursa kripto. Adapun bursa kripto akan memiliki fokus pada perlindungan pelaku usaha dan/atau investor agar hubungan antar semua pihak bisa berjalan dengan baik, jelas, dan aman. Di sisi lain, Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwavirtual currency--termasuk bitcoin--tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga dilarang digunakan di Indonesia.

Namun untuk berinvestasi, BI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati karena berinvestasi di cryptocurrency dengan alasan underlying asset (aset dasar) yang tidak jelas dan risiko yang tinggi.

Dalam artian lain, mengingat aspek spekulatifnya begitu tinggi, maka investor, lebih-lebih investor pemula, termasuk investor milenial, harus cermat, cerdas dan berhati-hati sebelum memutuskan berinvestasi di aset kripto ini.

“Pahami dan kenali dulu seluk beluk berinvestasi di aset kripto, termasuk bitcoin, sebelum memutuskan berinvestasi di sini. Sekadar belajar mendiversifikasi investasi boleh saja, asalkan paham dengan kadar risikonya, karena hampir tidak ada instrumen investasi yang tidak berisiko atau risk free. Sebaiknya investor ingat prinsip ini: High risk, high return; low risk, low return. Berinvestasilah pada instrumen investasi yang takaran risikonya bisa diukur selaras dengan profil risiko dan selera risiko calon investor,” ujar Ryan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×