Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto
Baca Juga: Pasca Elon Musk jadi host di SNL, harga Dogecoin semakin jatuh
Menurut survei Bank of America(13/4/2021), hampir 3 dari 4 atau setara 74 persen dari responden investor profesional melihat bitcoin sebagai gelembung. Mereka juga menilai bitcoin ada di peringkat kedua daftar perdagangan yang paling ramai, tepat di belakang saham teknologi.
Tak heran jika beberapa investor sudah memandang bitcoin sebagai gelembung spekulatif. Para ahli investasi mengatakan bahwa orang-orang membeli cryptocurrency bukan karena mereka berpikir aset kripto memiliki nilai yang berarti, tetapi karena mereka berharap orang lain akan memburunya sehingga mendorong harga naik, dan kemudian mereka dapat menjual dan menghasilkan keuntungan secara cepat.
Maka, tepat jika para pakar investasi mengingatkan, ketika semua orang melakukan itu, gelembung harga akhirnya harus meledak dan investor pemula akan dibiarkan merugi jika tidak bisa “keluar tepat waktu”.
“Celakanya, sulit untuk memastikan kapan gelembung itu akan pecah. Artinya, unsur tiba-tiba, dadakan, kejutan, senantiasa membayangi mereka yang berinvestasi di aset kripto,” kata Ryan.
Ryan mengatakan konon, di pasar kripto sekelompok “kecil pemain”sering memegang sebagian besar dari jumlah total “koin”yang beredar. Sementara ada sebagian besar investor pemula yang belum memiliki keahlian dalam berinvestasi di aset kripto.
Itu berarti hanya dibutuhkan sedikit orang dari sekelompok pemain kecil tadi untuk seketika membuang semua kepemilikan aset kriptonya pada harga tinggi, sementara sebagian besar investor pemula yang agresif memburu aset kripto tadi tidak tahu kapan akan memetik keuntungan besar seperti yang diangankannya.
Baca Juga: Makin banyak trader profesional yang masuk ke pasar kripto
Oleh karenya, Ryan menilai penting ada mandatori kehadiran regulasi dan supervisi untuk menertibkan mekanisme transaksi aset kripto, supaya pergerakan pasarnya terkelola dengan baik dan aspek perlindungan investor ikut dikedepankan.
Kemauan politik yang kuat untuk menerbitkan regulasi ini sudah sangat mendesak mengingat ada jargon di kalangan pengelola aset kripto di Amerika Serikat yang berprinsip bahwa regulasi adalah salah satu ancaman terbesar bagi kripto.
Di Indonesia sendiri sudah banyak basis penggunanya, bahkan beberapa perusahaan berdiri khusus untuk menjadi platform jual beli (transaksi) bitcoin.
Bitcoin utamanya digunakan dalam transaksi di internet tanpa menggunakan perantara alias tidak menggunakan jasa bank. Bitcoin menggunakan sistem peer to peer (P2P). Namun, sistemnya bekerja tanpa penyimpanan (custody)atau administrator tunggal.