kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.964.000   20.000   1,03%
  • USD/IDR 16.409   22,00   0,13%
  • IDX 7.889   -62,76   -0,79%
  • KOMPAS100 1.098   -8,62   -0,78%
  • LQ45 805   -6,18   -0,76%
  • ISSI 266   -2,03   -0,76%
  • IDX30 418   -3,18   -0,75%
  • IDXHIDIV20 485   -3,25   -0,66%
  • IDX80 121   -1,10   -0,90%
  • IDXV30 130   -1,80   -1,36%
  • IDXQ30 135   -0,92   -0,67%

Yield turun, lelang sukuk Selasa (14/1), diprediksi ramai peminat


Minggu, 12 Januari 2020 / 10:20 WIB
Yield turun, lelang sukuk Selasa (14/1), diprediksi ramai peminat
ILUSTRASI. Pemerintah akan menggelar lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara pada Selasa (14/1/2020).


Reporter: Muhammad Kusuma | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menggelar lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara pada Selasa (14/1). Analis dan ekonom memprediksi lelang sukuk tersebut akan diminati investor.

Fikri C Permana, ekonom Pefindo memproyeksikan lelang SBSN tersebut berpotensi mencetak oversubscribe di atas tiga kali. Pemerintah sendiri menetapkan target indikatif Rp 7 tiriliun lewat penawaran empat seri sukuk.

Menurutnya ketertarikan investor terhadap SBSN didasari yield yang masih menarik, inflasi terkendali, dan tren penguatan rupiah.

Baca Juga: Awal tahun, BI mencatat arus modal asing yang masuk sebesar Rp 10,1 triliun

Imbal hasil Surat Berharga Negara (SBN) tenor 10 tahun tercatat berada di level 7,09% pada Jumat (10/1). Ke depannya, yield masih berpotensi turun seiring penguatan rupiah.

Untuk inflasi sendiri, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi sepanjang tahun 2019 terjaga di level 2,72%. Inflasi tersebut lebih rendah dari sepanjang tahun 2018 yang sebesar 3,13%.

“SBSN tenor benchmark PBS002 dan PBS026 akan sangat diburu saat ini,” kata Fikri pada Kontan.co.id

Baca Juga: Global bond perdana milik pemerintah tahun ini dirilis dalam dolar AS dan euro




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×