kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.354.000   33.000   1,42%
  • USD/IDR 16.665   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.272   -2,63   -0,03%
  • KOMPAS100 1.147   -2,68   -0,23%
  • LQ45 828   0,00   0,00%
  • ISSI 290   -1,26   -0,43%
  • IDX30 434   0,97   0,22%
  • IDXHIDIV20 499   3,67   0,74%
  • IDX80 127   -0,55   -0,43%
  • IDXV30 136   -0,78   -0,57%
  • IDXQ30 138   0,41   0,30%

Yang ada konflik kepentingan dilarang beli saham KS


Kamis, 04 November 2010 / 16:50 WIB
Yang ada konflik kepentingan dilarang beli saham KS
ILUSTRASI. Koordinasi kebijakan ekonomi Pemerintah, BI, OJK dan LPS


Reporter: Abdul Wahid Fauzie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menegaskan pihak mana saja yang boleh membeli saham perdana alias initial public offering (IPO) PT Krakatau Steel (KS). Menurut Kementerian BUMN, ada beberapa karyawan yang tidak boleh ikut membeli.

"Yang memiliki konflik kepentingan dilarang membeli, seperti Pak Yasin dan Pak Pandu," kata Mustafa Abubakar, Menteri BUMN. Asal tahu saja, Mahmudin Yasin menjabat sebagai Sekretaris Menteri Negara BUMN, sementara Pandu Djajanto saat ini menjabat sebagai Deputi Restrukturisasi dan Perencanaan Strategis.

Menurut Mustafa, selain kedua orang ini, dia juga melarang staf khusus untuk membeli saham IPO KS. Walau begitu, Mustafa menegaskan perintah ini tidak dituangkan dalam surat instruksi menteri. "Saya pikir mereka sudah mengerti tentang kebijakan ini," ucapnya. Mustafa menegaskan, selain pihak-pihak yang disebut di atas, mereka diperbolehkan membeli saham KS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×