kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.620.000   14.000   0,87%
  • USD/IDR 16.305   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.109   35,72   0,50%
  • KOMPAS100 1.044   5,37   0,52%
  • LQ45 824   5,99   0,73%
  • ISSI 212   -0,11   -0,05%
  • IDX30 427   5,07   1,20%
  • IDXHIDIV20 512   6,64   1,31%
  • IDX80 119   0,49   0,41%
  • IDXV30 122   1,03   0,85%
  • IDXQ30 140   1,68   1,21%

Yang ada konflik kepentingan dilarang beli saham KS


Kamis, 04 November 2010 / 16:50 WIB
Yang ada konflik kepentingan dilarang beli saham KS
ILUSTRASI. Koordinasi kebijakan ekonomi Pemerintah, BI, OJK dan LPS


Reporter: Abdul Wahid Fauzie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menegaskan pihak mana saja yang boleh membeli saham perdana alias initial public offering (IPO) PT Krakatau Steel (KS). Menurut Kementerian BUMN, ada beberapa karyawan yang tidak boleh ikut membeli.

"Yang memiliki konflik kepentingan dilarang membeli, seperti Pak Yasin dan Pak Pandu," kata Mustafa Abubakar, Menteri BUMN. Asal tahu saja, Mahmudin Yasin menjabat sebagai Sekretaris Menteri Negara BUMN, sementara Pandu Djajanto saat ini menjabat sebagai Deputi Restrukturisasi dan Perencanaan Strategis.

Menurut Mustafa, selain kedua orang ini, dia juga melarang staf khusus untuk membeli saham IPO KS. Walau begitu, Mustafa menegaskan perintah ini tidak dituangkan dalam surat instruksi menteri. "Saya pikir mereka sudah mengerti tentang kebijakan ini," ucapnya. Mustafa menegaskan, selain pihak-pihak yang disebut di atas, mereka diperbolehkan membeli saham KS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×