kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.942.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.490   100,00   0,61%
  • IDX 6.787   -120,00   -1,74%
  • KOMPAS100 980   -16,66   -1,67%
  • LQ45 754   -11,11   -1,45%
  • ISSI 221   -4,23   -1,88%
  • IDX30 391   -6,58   -1,66%
  • IDXHIDIV20 457   -9,06   -1,95%
  • IDX80 110   -1,76   -1,57%
  • IDXV30 113   -1,97   -1,71%
  • IDXQ30 126   -2,46   -1,91%

WIKA Gedung (WEGE) Angkat Suara Terkait Gugatan PKPU


Rabu, 11 Juni 2025 / 14:18 WIB
WIKA Gedung (WEGE) Angkat Suara Terkait Gugatan PKPU
ILUSTRASI. PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk (WEGE) terseret dalam perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).


Reporter: Inggit Yulis Tarigan | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk (WEGE) terseret dalam perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). 

Gugatan PKPU terhadap emiten konstruksi pelat merah ini dilayangkan PT Sinergi Karya Sejahtera pada Selasa, 10 Juni 2025 dengan nomor perkara 151/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst. ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Informasi ini diungkap WEGE dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (11/6). Dalam surat tersebut, manajemen WEGE menyebut bahwa mereka belum menerima pemberitahuan resmi dari pengadilan.

“Jika relaas sudah diterima, perseroan akan melakukan verifikasi terlebih dahulu atas nilai dan dasar klaim yang diajukan sebelum memberikan tanggapan resmi di forum hukum yang sesuai,” tulis Corporate Secretary WEGE, Purba Yudha Tama.

Hingga saat ini, perseroan menyebut belum terdapat dampak operasional maupun secara keuangan yang signifikan akibat perkara ini.

Baca Juga: Wika Gedung (WEGE) Tebar Dividen Rp 6,9 miliar atas Laba Bersih 2024

 

Selanjutnya: Mitra Keluarga Karyasehat (MIKA) Optimistis Capai Target Pertumbuhan Tahun Ini

Menarik Dibaca: Promo Alfamart Serba Gratis s/d 15 Juni 2025, Beli 2 Gratis 1 Cat Food-Molto Trika

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×