kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.605.000   16.000   0,62%
  • USD/IDR 16.770   -8,00   -0,05%
  • IDX 8.538   -46,87   -0,55%
  • KOMPAS100 1.181   -4,39   -0,37%
  • LQ45 845   -3,52   -0,41%
  • ISSI 305   -2,17   -0,71%
  • IDX30 436   -0,64   -0,15%
  • IDXHIDIV20 511   0,73   0,14%
  • IDX80 132   -0,80   -0,61%
  • IDXV30 138   -0,07   -0,05%
  • IDXQ30 140   0,34   0,25%

WIKA Gedung (WEGE) Angkat Suara Terkait Gugatan PKPU


Rabu, 11 Juni 2025 / 14:18 WIB
Diperbarui Rabu, 11 Juni 2025 / 14:18 WIB
WIKA Gedung (WEGE) Angkat Suara Terkait Gugatan PKPU
ILUSTRASI. PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk (WEGE) terseret dalam perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).


Reporter: Inggit Yulis Tarigan | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk (WEGE) terseret dalam perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). 

Gugatan PKPU terhadap emiten konstruksi pelat merah ini dilayangkan PT Sinergi Karya Sejahtera pada Selasa, 10 Juni 2025 dengan nomor perkara 151/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst. ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Informasi ini diungkap WEGE dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (11/6). Dalam surat tersebut, manajemen WEGE menyebut bahwa mereka belum menerima pemberitahuan resmi dari pengadilan.

“Jika relaas sudah diterima, perseroan akan melakukan verifikasi terlebih dahulu atas nilai dan dasar klaim yang diajukan sebelum memberikan tanggapan resmi di forum hukum yang sesuai,” tulis Corporate Secretary WEGE, Purba Yudha Tama.

Hingga saat ini, perseroan menyebut belum terdapat dampak operasional maupun secara keuangan yang signifikan akibat perkara ini.

Baca Juga: Wika Gedung (WEGE) Tebar Dividen Rp 6,9 miliar atas Laba Bersih 2024

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×