kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.238   149,11   1,84%
  • KOMPAS100 1.145   25,73   2,30%
  • LQ45 820   23,58   2,96%
  • ISSI 290   4,46   1,56%
  • IDX30 429   13,21   3,18%
  • IDXHIDIV20 487   16,89   3,59%
  • IDX80 127   2,85   2,30%
  • IDXV30 135   1,26   0,95%
  • IDXQ30 136   4,84   3,69%

Wijaya Karya (WIKA) kaji peluang buyback saham


Senin, 09 Maret 2020 / 19:57 WIB
Wijaya Karya (WIKA) kaji peluang buyback saham
ILUSTRASI. Wijaya Karya akan melakukan buyback saham.


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan surat edaran yang mengizinkan emiten melakukan pembelian kembali (buyback) saham tanpa persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS).

Sekretaris Perusahaan PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) Mahendra Vijaya mengatakan WIKA tengah menimbang kemungkinan melakukan buyback saham, namun untuk perinciannya manajemen masih akan melakukan kajian.

Baca Juga: IHSG tumbang, OJK izinkan emiten buyback saham tanpa persetujuan RUPS

"Kami mengkaji melakukan buyback, untuk nilainya sedang kami kaji," jelas  Mahendra kepada Kontan.co.id, Senin (9/3).

Secara valuasi, kata Mahendra, saham WIKA dinilai sudah tergolong undervalue bila dibandingkan nilai fundamentalnya. Saat ini, WIKA juga tengah menghitung kas bebas yang bisa digunakan untuk bisa melakukan buyback.

Senin (9/3), harga saham WIKA anjlok 17,55% ke level Rp 1.480 per saham. Dari awal tahun, harga saham WIKA sudah menyusut 25,63% ytd.  

Relaksasi buyback saham tanpa perlu RUPS tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 3/SEOJK.04/2020 tanggal 9 Maret 2020 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan Dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.

"OJK mengizinkan semua emiten atau perusahaan publik melakukan pembelian kembali (buyback) saham sebagai upaya memberikan stimulus perekonomian dan mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan," jelas rilis resmi yang diterima Kontan.co.id, Senin (9/3).

Baca Juga: IHSG longsor, Kementerian BUMN kaji buyback saham emiten pelat merah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×