kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Waspadai tawaran investasi saat OJK moratorium pemberian izin usaha


Kamis, 08 Oktober 2020 / 18:38 WIB
Waspadai tawaran investasi saat OJK moratorium pemberian izin usaha
ILUSTRASI. Hati-hati tawaran investasi dari platfom layanan urun dana (equity crowdfunding) yang belum sempat mendapat izin OJK.


Reporter: Danielisa Putriadita | Editor: Wahyu T.Rahmawati

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan moratorium alias penghentian pemberian izin usaha equity crowdfunding sifatnya hanya sementara karena pandemi Covid-19. Disamping itu, Sekar menegaskan kegiatan equity crowdfunding harus memiliki izin OJK terlebih dahulu sebelum beroperasi. 

Kegiatan equity crowdfunding sudah diatur dalam POJK Nomor 37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding) yang disahkan sejak 31 Desember 2018. Pada pasal 71 mengatakan dengan jelas bahwa penyelenggara yang telah melakukan kegiatan layanan urun dana sebelum peraturan OJK ini diundangkan dilarang membuat kontrak baru dengan penerbit, kecuali penyelenggara telah memperoleh izin dari OJK. 

Sejauh ini equity crowdfunding yang sudah memiliki izin adalah PT Santara Daya Inspuratama (Santara), PT Investasi Digital Nusantara (Bizhare), dan PT CrowdDana Teknologi Indonusa (CrowdDana). 

Baca Juga: Memburu cuan sekaligus membantu UKM lewat equity crowdfunding

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing kembali menegaskan penyelenggara yang melakukan layanan urun dana wajib memiliki izin usaha dari OJK. Selain itu, penyelenggara layanan urun dana harus berbentuk badan hukum Indonesia, seperti Perseroan Terbatas (PT) atau koperasi, bukan perorangan.  Dengan demikian jika ada kegiatan penyelenggaraan equity crowdfunding yang tidak mengikuti ketentuan seperti penyelenggaranya tidak berbentuk badan hukum apalagi tidak memiliki izin usaha, tentu menjadi tidak legal maupun logis. 

"Sebelum melakukan investasi, masyarakat cek 2L (Legal dan Logis). Legal artinya masyarakat perlu teliti legalitas lembaga dan produknya. Cek juga apakah barang/jasa yang ditawarkan bisa dilakukan dengan skema yang digunakan. Perlu dicek lebih jauh apabila entitasnya mengaku sudah punya izin, sudah sesuai atau belum izin usahanya dengan apa yang ditawarkan," jelas Tongam.

Baca Juga: Mulai berkembang tahun 2016, begini kondisi fintech Indonesia hingga kuartal II-2020

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×