kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45998,59   4,99   0.50%
  • EMAS1.199.000 0,50%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Waspadai investasi seperti Kampoeng Kurma, ini tips dari Satgas Waspada Investasi


Jumat, 15 November 2019 / 13:35 WIB
Waspadai investasi seperti Kampoeng Kurma, ini tips dari Satgas Waspada Investasi
ILUSTRASI. Tawaran investasi agribisnis lahan dan kebun tanaman kurma oleh Kampoeng Kurma. Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan investasi Kampoeng Kurma.


Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Maraknya kasus penipuan berkedok investasi perkebunan dan penanaman pohon, Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi, berbagi tips kepada masyarakat sebelum berinvestasi.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing menegaskan, kasus investasi bodong seperti Kampoeng Kurma memiliki modus yang tidak rasional. Ini karena, perusahaan menjanjikan imbal hasil tinggi dalam jangka waktu singkat.

Baca Juga: Satgas Waspada Investasi pastikan bisnis Kampoeng Kurma tidak berizin

Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan investasi perkebunan ilegal Kampoeng Kurma yang telah diumumkan pada 28 April 2019, karena diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari pihak berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Untuk itu, Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dengan penawaran investasi ilegal dengan modus penanaman pohon, perkebunan, dan sejenisnya karena hal tersebut masih sering terjadi.

Baca Juga: Viral Kampoeng Kurma: Dijanjikan pembangunan fasilitas lengkap hingga cek kosong

Sebelum melakukan investasi masyarakat diminta untuk memahami hal-hal sebagai berikut:

  1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
  2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
  3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kami juga mendorong agar korban segera membuat laporan kepada Kepolisian RI,” tandas Tongam dalam pernyataan resmi yang dirilis Jumat (15/11).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×