Reporter: Benedicta Prima | Editor: Yudho Winarto
SVP Corporate Secretary Waskita Karya Ratna Ningrum menjelaskan, selain permohonan persetujuan waiver covenant ratio, WSKT juga melakukan addendum perjanjian perwaliamantan untuk obligasi berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2020.
"Seluruh RUPO telah kiorum dan usulan keputusan yang disampaikan oleh Waskita dapat disetujui oleh para pemegang Obligasi," jelas Ratna kepada Kontan.co.id, Senin (15/2).
Waskita Karya, lanjut Ratna, menegaskan bahwa penyelenggaraan RUPO tidak dimaksudkan untuk meminta keringanan ataupun penundaan pembayaran obligasi. Pelunasan pokok dan bunga akan dilakukan sesuai jadwal dengan kas internal yang berasal dari pembayaran proyek, maupun melalui skema refinancing.
Baca Juga: Waskita Karya (WSKT) akan lunasi obligasi pada Februari, ajukan keringanan syarat
Untuk meningkatkan kondisi keuangan, tahun ini Waskita Karya pun berencana melepaskan kepemilikan beberapa ruas tol dengan target nilai mencapai Rp 10 triliun.
Melalui skema divestasi, Waskita menargetkan untuk dapat melakukan dekonsolidasi utang dengan nilai setidaknya Rp 15 triliun.
"Adapun divestasi ruas tol Cibitung Cilincing dan Medan Kualanamu Tebing Tinggi kepada investor dalam dan luar negeri telah memasuki tahap akhir," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News