Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life belakangan gencar bertransaksi saham PT Bumi Teknokultura Unggul Tbk (BTEK). Dalam bulan Juli saja, perusahaan asuransi jiwa ini menjual lebih dari satu juta unit saham BTEK ke pasar.
Namun, penjualan saham ini hanya sebagian kecil dari total saham BTEK yang digenggam Wanaartha Life. Bulan Juni, Wanaartha Life membeli 29 juta saham BTEK di pasar. Dalam dua kali pembelian, kepemilikan Wanaartha atas BTEK meningkat dari 4,78% menjadi 7,42%.
Setelah penjualan saham sejak akhir Juni hingga pertengahan Juli, Wanaartha masih menggenggam 7,32% saham BTEK. Wanaartha menjadi pemegang saham terbesar kedua BTEK, setelah PT Asabri yang memiliki 21,16% saham BTEK.
Saham publik BTEK mencapai 65,87%. Saham perseroan aktif diperdagangkan seiring rencana perusahaan perkebunan ini menggelar penerbitan saham dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD). Ini merupakan langkah masuknya Golden Harvest Cocoa Ltd (GHCL) ke BTEK. Bumi
Teknokultura berniat menerbitkan 4,85 miliar saham baru dengan harga Rp 1.000 per saham. Lewat aksi ini, BTEK akan meraup dana Rp 4,85 triliun.
Reza Priyambada, Kepala Riset NH Korindo Securities, mengatakan, backdoor listing bagi perusahaan yang ingin melantai di bursa merupakan sesuatu yang lazim. Beberapa perusahaan yang tercatat di bursa juga menjalankan skema tersebut.
Selain itu, backdoor listing juga dilakukan oleh perusahaan asing yang secara administratif tidak memenuhi ketentuan syarat yang ada di pasar modal Indonesia. "Keuntungannya, tidak perlu set up bisnis untuk masuk ke negara tujuan. Apalagi kalau perusahaan target sudah memiliki bisnis yang kurang lebih sama," ujarnya kepada KONTAN, Minggu (17/7).
Selama proses tersebut mengikuti aturan pasar modal yang berlaku di Indonesia tentu tidak ada masalah. BTEK telah meraup persetujuan pemegang saham pada rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada 8 Juni 2016 lalu.
Emiten ini menargetkan bisa mengantongi pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 21 Juni lalu. Dengan jadwal tersebut, BTEK menargetkan perdagangan dan pelaksanaan HMETD bisa berlangsung pada 12 Juli-25 Juli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News