kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Volume transaksi bursa merosot 47%, makin banyak saham bergerak di luar kebiasaan


Senin, 25 November 2019 / 06:57 WIB
Volume transaksi bursa merosot 47%, makin banyak saham bergerak di luar kebiasaan
ILUSTRASI. Secara total ada 16 saham yang bergerak di luar kebiasaan dalam tiga pekan bulan November.


Reporter: Wahyu Tri Rahmawati | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sepanjang bulan November ini, volume transaksi bursa cenderung menurun bersama dengan koreksi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). IHSG turun 2,06% sepanjang November ke posisi 6.100,24 pada Jumat (22/11).

Volume transaksi bursa November pun merosot hampir setengah volume transaksi bulan sebelumnya. Berdasarkan data Bloomberg, volume transaksi harian rata-rata pada bulan November mencapai 6,67 miliar saham. Angka ini turun 46,72% ketimbang volume transaksi bulan Oktober yang mencapai 12,52 miliar saham per hari.

Volume transaksi harian rata-rata November ini merupakan volume transaksi terendah sejak awal tahun. Bahkan, volume transaksi ini jauh lebih kecil ketimbang terendah kedua, yakni bulan Mei yang mencapai 9,20 miliar saham per hari.

Baca Juga: IHSG turun, yuk cek PER dan PBV 20 saham LQ45 ini

Tak cuma volume transaksi yang merosot, ada banyak saham yang bergerak di luar kebiasaan. Bursa Efek Indonesia (BEI) memasukkan 16 saham dalam kategori bergerak di luar kebiasaan atawa unusual market activity (UMA) sepanjang bulan November.

Paling baru, BEI melihat penurunan harga saham di luar kebiasaan pada PT Andira Agro Tbk (ANDI) dan PT Pikko Land Development Tbk (RODA) pada Jumat (22/11).




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×