Penulis: Muhammad Alief Andri | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk (VKTR) mendirikan anak usaha baru bernama PT Indo Pacific Critical Minerals (IPCM) untuk memperkuat rantai pasok mineral kritis sebagai bahan baku utama baterai kendaraan listrik.
Berdasarkan keterbukaan informasi pada Kamis (15/10/2026), IPCM didirikan pada 14 Oktober 2026 berdasarkan hukum Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan. Pendirian perusahaan tersebut tertuang dalam Akta Pendirian Nomor 546 tanggal 14 Oktober 2026 dan telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum Republik Indonesia pada 15 Oktober 2026.
VKTR memiliki 99% saham IPCM atau sebanyak 2.475 saham dengan nilai nominal Rp 247,5 juta. Sementara itu, PT Bakrie Metal Industries memiliki 1% saham atau sebanyak 25 saham senilai Rp 2,5 juta.
IPCM didirikan dengan modal dasar Rp 1 miliar yang terbagi atas 10.000 saham, masing-masing bernilai nominal Rp 100.000. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.500 saham telah ditempatkan dan disetor penuh dengan nilai total Rp 250 juta.
Baca Juga: Pendapatan Tumbuh 56%, VKTR Perluas Bisnis Kendaraan Listrik lewat e-MaaS
VKTR menyatakan pendirian IPCM merupakan bagian dari strategi perusahaan untuk membangun ekosistem kendaraan listrik nasional yang terintegrasi dan berkelanjutan. Melalui anak usaha tersebut, perusahaan berupaya mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya mineral domestik sekaligus memperkuat rantai pasok strategis Indonesia.
Langkah ini diharapkan membuka peluang sinergi di sepanjang rantai nilai industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), termasuk manufaktur kendaraan komersial listrik, produksi baterai, dan layanan pendukungnya.
Selain itu, pendirian IPCM diarahkan untuk mendukung peningkatan kapasitas manufaktur, penguatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), serta transisi energi di Indonesia.
VKTR menyatakan pendirian IPCM bukan merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Perusahaan juga menyebut pendirian anak usaha tersebut tidak berdampak negatif material terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perusahaan.
Baca Juga: Bisnis Bus Listrik Melaju, Pendapatan VKTR Naik 56% Jadi Rp 647 Miliar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














