kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

UU Minerba baru digugat, bagaimana dampaknya ke saham emiten batubara?


Jumat, 10 Juli 2020 / 19:47 WIB
UU Minerba baru digugat, bagaimana dampaknya ke saham emiten batubara?
ILUSTRASI. Suasana saat pekerja beraktivitas di tempat penumpukan sementara batu bara, Muarojambi, Jambi, Rabu (1/7/2020). Regulasi yang belum menentu menjadi faktor yang dapat menekan harga saham emiten batubara dalam jangka pendek.


Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah kalangan menggugat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (10/7) siang ini.

Para pemohon menggugat proses pembentukan dan pembahasan UU No. 3 Tahun 2020 yang dinilai cacat, tidak transparan, dan menyalahi ketentuan perundang-undangan.  Dalam UU Minerba, pemerintah daerah kini tak lagi berwenang mengeluarkan izin tambang.

Lantas, bagaimana dampak gugatan UU Minerba terhadap saham emiten pertambangan batubara?

Baca Juga: UU Minerba digugat ke MK, begini tanggapan pemerintah

Presiden Direktur CSA Institute Aria Santoso menilai secara jangka pendek sentimen dari regulasi yang belum menentu menjadi faktor yang dapat melemahkan harga saham emiten batubara. Namun, proyeksi akan meningkatnya kebutuhan batubara di akhir tahun seiring datangnya musim dingin merupakan katalis pendorong dari sektor ini.

Permintaan batubara pun diyakini akan tetap ada karena harganya yang tergolong murah. “Belum ada substitusi energi murah yang dapat menggantikan batubara,” ujar Aria kepada Kontan.co.id, Jumat (10/7).

Aria menyimpulkan, sementara ini faktor harga komoditas masih menjadi sentimen yang sangat menentukan kinerja dari emiten produsen batubara.

Baca Juga: Ini delapan alasan gugatan uji formil UU Minerba ke Mahkamah Konstitusi

Dalam risetnya, Analis MNC Sekuritas Catherina Vincentia menyebut revisi UU Minerba dapat menjadi angin segar bagi emiten pertambangan. Salah satu poin dari revisi ini adalah mengenai otoritas manajemen dan perizinan, dimana pemerintah pusat akan memiliki otoritas untuk pemberian izin dan pengawasan pertambangan.

“Kami percaya ini bisa menjadi katalisator untuk sektor pertambangan meskipun terdapat masalah sosial dan lingkungan. Untuk revisi ini sangat memudahkan perusahaan batubara karena memberikan kesederhanaan dalam izin dan pengelolaan tambang,” tulis Catherina dalam riset, Senin (29/6). MNC Sekuritas mempertahankan rekomendasi netral untuk sektor pertambangan batubara.

Baca Juga: Kejagung Jamin Dana Nasabah di 13 Manajer Investasi Tersangka Jiwasraya Aman

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×