kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.409.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.445   0,00   0,00%
  • IDX 7.798   37,20   0,48%
  • KOMPAS100 1.185   9,64   0,82%
  • LQ45 958   6,85   0,72%
  • ISSI 226   2,67   1,19%
  • IDX30 488   3,53   0,73%
  • IDXHIDIV20 589   4,06   0,69%
  • IDX80 134   1,16   0,87%
  • IDXV30 140   2,67   1,94%
  • IDXQ30 163   1,24   0,77%

UU Kesehatan Berlaku, Begini Rekomendasi Saham Emiten Sektor Konsumer


Jumat, 23 Agustus 2024 / 07:25 WIB
UU Kesehatan Berlaku, Begini Rekomendasi Saham Emiten Sektor Konsumer
ILUSTRASI. Konsumen memilih produk makananan olahan di supermarket kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Senin (8/7/2024). Kementerian Perindustrian menyepakati pengendalian konsumsi produk makanan dan minuman olahan dengan kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) dapat dilakukan melalui penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI), ketimbang dikenakan cukai. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Rashif Usman | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah merilis Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 terkait pelaksanaan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Aturan ini mengatur terkait kandungan gula, garam dan lemak (GGL) pada pangan olahan. Adanya peraturan tersebut pun diprediksi akan menekan kinerja penjualan dari sejumlah emiten konsumer.

Direktur PT Rumah Para Pedagang, Kiswoyo Adi berpandangan dengan adanya aturan tersebut, maka sejumlah emiten konsumer harus berinovasi untuk menjual produknya sambil menyesuaikan persyaratan dari pemerintah.

"Mau tidak mau emiten harus mencari cara agar rasanya tidak terlalu jauh tapi memenuhi syarat dari pemerintah, karena kalau rasanya berubah jauh yang ada penjualannya malah turun. Masyarakat jadinya tidak mau beli lagi. Mereka harus lakukan inovasi bagaimanapun caranya," ujar Kiswoyo kepada Kontan, Kamis (22/8).

Baca Juga: Cukai Minuman Berpemanis bisa Bikin Saham MYOR, KINO, ICBP, hingga GOOD Tertekan

Kiswoyo juga menyampaikan bahwa penjualan emiten konsumer akan terpengaruh pada 1-2 tahun awal imbas aturan kesehatan tersebut. Oleh karenanya, ia menegaskan untuk emiten konsumer untuk mempercepat mencari formula baru pada produk yang dipasarkan.

"Nanti emiten itu bisa menciptakan formula baru, karena tanpa peraturan ini pun, pasti emiten menyiapkan rasa dan formula yang baru terus. Ada rasa-rasa baru terus, kalau tidak kan konsumen akan bosan," ujarnya.

Salah satu emiten konsumer, KINO Indonesia (KINO) menerangkan bahwa pihaknya akan mematuhi dan mengikuti setiap kebijakan yang ada, termasuk mengenai aturan standar GGL.

"Kami memastikan bahwa semua produk kami tetap sesuai dengan batasan yang ditetapkan," kata Sekretaris Perusahaan Kino Indonesia, Clara Alexandra Linanda kepada Kontan, Kamis (22/8).

Clara juga menyampaikan bahwa KINO berkomitmen untuk menjaga kesehatan para konsumen dengan menyediakan produk-produk yang berkualitas dan sesuai dengan standar kesehatan yang berlaku.

Sementara itu, Kiswoyo merekomendasikan buy on weakness pada PT Indofood Sukses Makmur (INDF) untuk long term dengan target harga Rp 7.500 dan PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) untuk long term dengan target harga Rp 10.500. 

Kemudian, ia juga merekomendasikan untuk buy Mayora Indah (MYOR) untuk long term dengan target harga Rp 2.900, buy PT Sariguna Primatirta Tbk (CLEO) untuk long term dengan target harga Rp 1.400 dan buy PT Nippon Indosari Corpindo (ROTI) untuk long term dengan target harga Rp 1.400.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2024) Mudah Menagih Hutang

[X]
×