Reporter: Nur Qolbi | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, perusahaan telekomunikasi dapat berbagi spektrum frekuensi radio untuk penerapan teknologi baru. Di samping itu, perusahaan telekomunikasi juga dapat melakukan pengalihan penggunaan spektrum frekuensi radio dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Paragraf 15 yang mengatur Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Secara spesifik tertera pada Pasal 71 nomor 5 ayat 6 yang merupakan perubahan Pasal 33 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Vice President Corporate Communication PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) Arif Prabowo mengatakan, Telkom menyambut baik kebijakan tersebut. "Ini dapat menjadi langkah percepatan penerapan teknologi baru bagi kepentingan masyarakat di tengah keterbatasan spektrum frekuensi yang tersedia untuk digunakan secara bersama," tutur pria yang akrab disapa Bobby kepada Kontan.co.id, Kamis (8/10).
PT XL Axiata Tbk (EXCL) juga sangat mendukung dan mengapresiasi adanya regulasi mengenai berbagi infrastuktur, baik dilakukan antara pemerintah pusat/pemerintah daerah dengan penyelenggara telekomunikasi atau antara sesama penyelenggara telekomunikasi. "Namun, untuk hal lainnya, kami belum bisa memberikan tanggapan lebih lanjut karena kami masih mempelajari hasil pengesahan UU tersebut," kata Group Head Corporate Communication XL Axiata Tri Wahyuningsih.
Baca Juga: IHSG sudah reli empat hari beruntun, saham-saham ini bisa dicermati
Bernada serupa, SVP-Head of Corporate Communications PT Indosat Tbk (ISAT) Turina Farouk juga menyambut baik aturan ini. Akan tetapi, sama seperti XL Axiata, Indosat masih mempelajari dampak aturan baru ini bagi perusahaan.
Analis RHB Sekuritas Indonesia Michael Wilson Setjoadi melihat, selain berbagi spektrum, operator juga berpotensi untuk berbagi infrastruktur. Hal ini ia nilai dapat memberikan manfaat bagi operator yang relatif kecil karena dapat menekan belanja modal.
Meskipun begitu, berbagi spektrum hanya dapat dilaksanakan untuk penerapan teknologi baru, yakni 5G. "Dampak aturan ini terhadap bisnis yang sudah ada terbatas. Sementara implementasi 5G diprediksi masih dua sampai tiga tahun ke depan," kata Michael.
Baca Juga: Demo tolak omnibus law bisa menekan pasar saham di jangka pendek
Sementara itu, Michael menilai, pengalihan penggunaan spektrum radio dengan penyelenggara telekomunikasi lain dapat memacu adanya merger dan akuisisi. "Kami melihat bahwa merger dan akuisisi yang paling efisien dan logis adalah antara EXCL dan PT Hutchison 3 Indonesia (H3I) karena memiliki spektrum berurutan dalam pita 1.8 GHz dan 2.1GHz yang menyediakan jalur paling efisien untuk merger," ucap Michael.
Terhitung setelah Omnibus Law UU Cipta Kerja disahkan pada Senin (5/10), saham operator telekomunikasi tercatat naik. Hingga Kamis (8/10), saham PT Smartfren Telecom Tbk (FREN) tumbuh 6,41%, EXCL 4,76%, ISAT 3,50%, dan TLKM 0,75%.
Meskipun begitu, Analis Henan Putihrai Sekuritas Muhammad As'ad menilai, pergerakan saham-saham telekomunikasi saat ini masih terdorong oleh faktor teknikal saja. Ia memprediksi, saham-saham telekomunikasi masih overweight sehingga pelaku pasar masih bisa melakukan akumulasi beli.
Baca Juga: IHSG naik empat hari berturut-turut, berikut prediksi untuk perdagangan Jumat (9/10)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News