Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Rencana PT Charoen Pokphand Tbk (CPIN) melakukan ekspansi ke convenience store dengan mengakuisisi bisnis dan aset 7-Eleven dari PT Modern International Tbk (MDRN) tampaknya belum berjalan mulus. Hingga saat ini, hal yang dipersyaratkan dalam perjanjian jual beli yang diteken keduanya belum dipenuhi.
Pasalnya berdasarkan info yang diperoleh KONTAN, prinsipal atau pemegang lisensi 7-Eleven serta holding perseroan Modern Group menolak rencana akuisisi tersebut. Disebutkan, bisnis convenience store tersebut akan diakuisisi holding.
Menanggapi hal tersebut, Tjiu Thomas Effendy, Presiden Direktur PT Charoen Pokphand Tbk mengaku belum mendengar informasi ada perusahaan lain yang akan mengakuisisi 7-Eleven. Menurutnya, negosiasi akuisisi yang akan mereka lakukan masih berlangsung.
"No comment karena saya belum dapat informasi itu siapa yang akan akuisisi. Kita masih dalam proses negosiasi dan kita belum mendapatkan informasi kalau itu ditolak," kata Thomas pada KONTAN, Selasa (23/3).
Thomas menjelaskan, CPIN telah menekan perjanjian pengikatan jual beli atau Conditional Sales and Purchase Agreement (CSPA) dengan MDRN. Hasil kesepakatan kedua perusahaan, akuisisi 7-Eleven akan tuntas sebelum 30 Juni 2017, setelah semua syarat terpenuhi.
Perjanjian jual beli tersebut masih dalam kondisi conditional. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar transaksi ini efektif. Pertama, harus ada penandatangan antara pemilik lisensi 7-Eleven dengan CPIN.
Kedua, jika syarat pertama tercapai maka akan ada pemutusan master franchise antara 7-Eleven Inc dengan pemegang merek saat ini yakni PT Seven Eleven Indonesia.
Ketiga, MDRN maupun CPIN sebagai perusahaan publik harus memenuhi peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Ketiga persyaratan ini belum dipenuhi dan selama itu belum terpenuhi maka perjanjian ini tidak akan efektif," jelas Thomas.
Ketiga persyaratan tersebut masih terus mereka coba penuhi. Jika pemutusan master franchise dari 7-Eleven Inc dengan MDRN selesai dilakukan maka CPIN harus mendaftarkan waralaba tersebut ke Kementerian Perdagangan atas nama Charoen Pokphand.
Mengingat masih banyak persyaratan yang harus dipenuhi, Thomas mengatakan kemungkinan rencana akuisisi tersebut batal tetap ada. Jika pun batal, CPIN akan terus melakukan ekspansi organik secara perlahan.
Saat ini, perseroan telah memiliki bisnis gerai ritel yang menjajakan produk-produk mereka sendiri dengan brand Prima Prisma. "Bisnis ini terus kita kembangkan tapi secara perlahan," ungkap Thomas.
Saat ini , CPIN telah mempunyai 200 gerai Prima Prisma yang tersebar di wilayah Jabodetabek. Toko yang menjajakan daging ayam dan produk makanan olahan ditujukan untuk mendekatkan perusahaan dengan konsumen.
Sebagai tambahan, CPIN dalam CSPA berencana mengakuisisi bisnis convenience store 7-Eleven serta aset-asetnya dari MDRN senilai Rp 1 triliun. Seluruh dana tersebut disiapkan dari kas internal perusahaan.
Sampai September 2016 lalu, jumlah jaringan 7-Eleven di Indonesia tercatat 166 gerai. Adapun sepanjang tahun 2016, MDRN telah menutup sebanyak 25 gerai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News