kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -16.000   -0,82%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.069   24,22   0,34%
  • KOMPAS100 1.030   7,41   0,72%
  • LQ45 797   1,70   0,21%
  • ISSI 227   3,06   1,37%
  • IDX30 416   -0,15   -0,04%
  • IDXHIDIV20 488   -3,49   -0,71%
  • IDX80 116   0,79   0,69%
  • IDXV30 119   1,25   1,05%
  • IDXQ30 135   -0,96   -0,71%

Tunggu Kejelasan Restrukturisasi, Kemenkeu Tunda Suntikan PMN Waskita Karya (WSKT)


Selasa, 23 Mei 2023 / 05:35 WIB
Tunggu Kejelasan Restrukturisasi, Kemenkeu Tunda Suntikan PMN Waskita Karya (WSKT)
ILUSTRASI. Gedung Waskita Karya (WSKT) di Jakarta. Kementerian Keuangan tetap akan menahan pencairan penyertaan modal negara (PMN) kepada PT Waskita Karya Tbk. (WSKT) sebesar Rp 3 triliun.


Reporter: Bidara Pink | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan menahan pencairan penyertaan modal negara (PMN) untuk PT Waskita Karya Tbk. (WSKT) senilai Rp 3 triliun.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban mengungkapkan, penundaan suntikan modal menunggu hingga ada kejelasan restrukturisasi.

"Waskita Karya adalah perusahaan terbuka. Jadi, kita akan melihat program dari restrukturisasinya. PMN ditunda sampai ada kejelasan restrukturisasi," tegas Rionald dalam APBN KiTa, Senin (22/5).

Sebelumnya, pada bulan Maret 2023, Rionald pernah menjabarkan hal ini kepada Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Baca Juga: Utang Proyek Tol MBZ ke Bukaka, Waskita Karya Tunggu Proses Verifikasi

Dalam pertemuan dengan wakil rakyat, Rionald mengatakan suntikan modal pada WSKT ditahan karena ada gagal bayar pinjaman dan bunga obligasi, serta kinerja penjualan yang tak sesuai target.

Sementara untuk rencana suntikan modal untuk PT Hutama Karya (Persero), Rionald memastikan akan siap dilakukan.

PMN sebesar Rp 28,88 triliun ini akan dikucurkan sesuai jadwal, setelah dibahas oleh Kementerian Keuangan dengan Komisi XI DPR RI.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×