Reporter: Yuliana Hema | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Langkah PT Waskita Karya Tbk (WSKT) untuk menunda pembayaran bunga obligasi direspon oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Sejak Kamis (16/2), BEI menghentikan sementara seluruh perdagangan efek Waskita Karya.
Suspensi ini dilakukan mengacu pada surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) No. KSEI-0440/DIR/0223 tanggal 15 Februari 2023 terkait penundaan pembayaran bunga Ke-15 Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B.
"Dan dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisiensi, Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara saham, obligasi, dan suku Waskita Karya," papar Goklas Tambunan, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 dan Mulyana, P.H. Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Kami (16/2).
Baca Juga: Dividen Emiten BUMN Bisa Tembus Rp 60 Triliun, Simak Rekomendasi Sahamnya
Adapun daftar efek Waskita Karya yang disuspensi meliputi WSKT, WSKT03BCN2, WSKT03BCN3, WSKT03BCN4, WSKT04CN1, WSKT03A, WSKT03B, WSKT04A, WSKT04B, SMWSKT01A dan SMWSKT01B.
Suspensi seluruh efek Waskita Karya ini berlaku sejak sesi satu perdagangan efek pada 16 Februari 2022 hingga pengumuman lebih lanjut. Untuk itu Bursa meminta seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi.
Sebelumnya, SVP Corporate Secretary PT Waskita Karya Tbk Ermy Puspa Yunita mengatakan bahwa saat ini Waskita tengah melakukan restrukturisasi yang tertuang dalam Master Restructuring Agreement (MRA). Ini sebagai salah satu strategi WSKT dalam melakukan penyehatan keuangan.
Baca Juga: Waskita Karya (WSKT) Menunda Pembayaran Bunga Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV
“Waskita bukan tidak bisa membayar bunga obligasi, tapi kami tunda pelaksanaannya dikarenakan Waskita akan melakukan peninjauan ulang secara komprehensif terhadap implementasi MRA dalam rangka optimalisasi program restrukturisasi keuangan yang tengah berjalan,” ujar Ermy dalam siaran pers, Rabu (14/2).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News