kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tunas Baru Lampung (TBLA) mempercepat pembayaran MTN Rp 411 miliar


Jumat, 16 Oktober 2020 / 13:26 WIB
Tunas Baru Lampung (TBLA) mempercepat pembayaran MTN Rp 411 miliar
ILUSTRASI. PT Tunas Baru Lampung Tbk TBLA salah satu anggota dari Sungai Budi Group, produsen gula dan minyak goreng Rose Brand.


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Tunas Baru Lampung Tbk (TBLA) mempercepat pelunasan surat utang jangka menengah atau medium term notes II (MTN II) PT Tunas Baru Lampung Tbk Tahun 2017 pada 15 Oktober 2020. MTN dengan nilai pokok Rp 411 miliar tersebut seharusnya jatuh tempo dua bulan lagi, yakni pada 15 Desember 2020.

Berdasarkan keterbukaan informasi TBLA, Jumat (16/10), manajemen membayarkan seluruh nilai pokok beserta bunga berjalan ditambah bonus sebesar 0,5%. "Tidak ada dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha TBLA," ungkap Tunas Baru Lampung.

MTN II yang memiliki jangka waktu tiga tahun ini ditawarkan dengan suku bunga tetap 9,50% per tahun dan dibayarkan setiap tiga bulan sekali. Tujuan penerbitan MTN II ini adalah untuk menurunkan fasilitas pinjaman bank jangka pendek TBLA.

Baca Juga: Tunas Baru Lampung (TLBA) serap seluruh dana hasil penerbitan obligasi Rp 500 miliar

PT CIMB Sekuritas Indonesia bertindak sebagai arranger, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk sebagai agen pemantau, dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia sebagai agen pembayaran dalam penerbitan MTN II. Fitch Ratings memberikan peringkat A(idn) atas MTN II ini.

MTN ini tidak dijamin dengan jaminan khusus. Seluruh harta kekayaan perusahaan, baik barang bergerak maupun tidak bergerak yang telah ada maupun akan ada di kemudian hari menjadi jaminan atas semua utang perusahaan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa, termasuk MTN ini secara paripasu
sesuai dengan ketentuan pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Baca Juga: Pendapatan Tunas Baru Lampung (TLBA) tumbuh 27,25% di kuartal I 2020

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×