kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Transaksi Kripto di Indonesia Tembus Rp 260,9 Triliun Per Mei 2024


Jumat, 28 Juni 2024 / 14:19 WIB
Transaksi Kripto di Indonesia Tembus Rp 260,9 Triliun Per Mei 2024
ILUSTRASI. Aset kripto semakin ramai ditransaksikan di dalam negeri. Potensi meningkatnya adopsi aset kripto di Indonesia juga masih terbuka lebar seiring dukungan dari pihak regulator.


Reporter: Akmalal Hamdhi | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Aset kripto semakin ramai ditransaksikan di dalam negeri. Potensi meningkatnya adopsi aset kripto di Indonesia juga masih terbuka lebar seiring dukungan dari pihak regulator.

Data Badan Pengawas Berjangka Perdagangan Komoditi Indonesia (Bappebti) menunjukkan, transaksi kripto mencapai Rp 49,82 triliun selama bulan Mei 2024. Nilai transaksi tersebut terpantau melonjak sebesar 506,83% year on year dibandingkan Mei 2023.

Sementara itu, total nilai transaksi dari awal tahun ini hingga Mei 2024 telah mencapai Rp 260,9 triliun. Capaian ini sudah melewati total nilai transaksi di sepanjang tahun 2023 yang sebesar Rp 149.3 triliun.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Blockchain & Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI) Yudhono Rawis mengatakan pertumbuhan transaksi kripto ini sangat positif. Hal tersebut mencerminkan minat yang semakin tinggi dari masyarakat terhadap investasi kripto di Indonesia di tengah berbagai tantangan yang dihadapi.

Situasi makroekonomi yang belum stabil, ditambah dengan sikap The Fed yang belum melunak terhadap kebijakan moneternya, telah memberikan tekanan pada pasar kripto. Selain itu, arus masuk ETF Bitcoin yang melemah dari investor institusi di Amerika Serikat juga mempengaruhi sentimen pasar.

“Tantangan yang dihadapi pasar kripto global saat ini cukup kompleks. Meskipun demikian, kami tetap optimis dengan pertumbuhan industri kripto di Indonesia karena minat dan kepercayaan masyarakat terhadap aset kripto terus meningkat," ungkap Yudho dalam siaran pers, Kamis (27/6).

Baca Juga: Dibanding Bitcoin, Warren Buffett Lebih Pilih 2 Aset Ini

Sementara, jumlah investor kripto di Indonesia hingga Mei 2024 mengalami penurunan menjadi 19,75 juta pelanggan, dibandingkan dengan April 2024 yang mencapai 20,16 juta. Penurunan ini disebabkan oleh penyesuaian data setelah salah satu Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) berhenti beroperasi.

Di sisi lain, jumlah investor aktif yang bertransaksi pada Mei 2024 tercatat sebanyak 893.541, dengan penambahan jumlah investor sebesar 363.101 pada bulan tersebut.

Yudho menilai, proses penyesuaian ini penting untuk memastikan data yang akurat dan mencerminkan kondisi pasar yang sesungguhnya. Asosiasi pun telah mengikuti perkembangan terkini terkait rencana penutupan bisnis salah satu CPFAK di Indonesia

"Kami menghormati keputusan perusahaan tersebut dalam merespon dinamika yang terjadi,” imbuh Yudho yang juga menjabat sebagai CEO Tokocrypto.

Dia menegaskan bahwa asosiasi akan terus mengawal proses penutupan bisnis salah satu CPFAK tersebut agar tetap mengutamakan keamanan dana nasabah. Asosiasi akan terus mendorong untuk menyelesaikan semua kewajibannya kepada para nasabah dengan transparan dan akuntabel.

Yudho meyakini bahwa proses penutupan entitas CPFAK tersebut tidak akan berdampak signifikan terhadap perkembangan industri kripto di Indonesia. Menurutnya, potensi besar dan pertumbuhan dari sisi jumlah investor dan nilai transaksi masih terlihat jelas.

Baca Juga: Harga Bitcoin Anjlok, Ini Saran dan Strategi Investasi dari Robert Kiyosaki

Potensi pertumbuhan industri ini sangat besar, dengan semakin banyaknya inovasi teknologi blockchain dan minat yang tinggi dari masyarakat. Selain itu, regulasi yang lebih jelas dan dukungan dari pemerintah serta asosiasi terkait juga memberikan kontribusi positif terhadap perkembangan industri ini.

Untuk diketahui, pengelolaan aset kripto akan dialihkan dari Bappebti ke OJK mulai Januari 2025. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Ke depan, diharapkan inovasi-inovasi baru dapat dihadirkan sehingga aset kripto dapat digunakan dan digemari oleh masyarakat secara luas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×