Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Nilai gagal serah saham sepanjang Januari-Agustus 2014 melampaui yang terjadi sepanjang tahun 2013. Hal ini tercermin dari data alternate cash settlement (ACS) yang tercatat di PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).
Berdasarkan data tersebut, nilai ACS delapan bulan pertama di 2014 mencapai Rp 64,09 miliar. Adapun, volume transaksi ACS di tahun ini secara keseluruhan sebanyak 10,56 juta.
Transaksi tertinggi terjadi pada bulan April 2014, yakni mencapai Rp 57,53 miliar. Angka di April ini bahkan lebih tinggi dibanding nilai ACS sepanjang 2013, yang nilainya sekitar Rp 50,15 miliar.
ACS dilakukan setelah pihak-pihak yang bertransaksi gagal melakukan kewajiban awal yakni serah terima saham. Ketika pada saat settlement (T+3) serah saham tidak bisa dilakukan, ia wajib menggantinya dengan uang tunai.
Sebelum terjadi ACS, yang bersangkutan bisa mengupayakan meminjam efek melalui fasilitas pinjaman meminjam efek (PME) KPEI. Hal ini dilakukan guna menghindari terjadinya ACS.
Asal tahu saja, pada transaksi ACS pihak yang gagal memenuhi kewajiban serah saham juga terkena penalti dengan membayar 125% dari total nilai pasar saham yang ditransaksikan.
Selanjutnya, total anggota kliring (AK) yang terlibat dalam aksi serah ACS di Januari-Agustus 2014 sebanyak 19 anggota. Sedangkan, jumlah AK yang menerima transaksi ACS ada 57 anggota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News