Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Nilai gagalnya kewajiban serah saham sepanjang tahun 2013 meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya. Hal ini tercermin dari data alternate cash settlement (ACS) yang tercatat di PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).
Berdasarkan data tersebut, nilai ACS tahun lalu mencapai Rp 50,15 miliar. Angka ini meningkat 114% alias dua kali lipat lebih dibanding 2012 yang hanya Rp 23,37 miliar. Begitu pula dengan volume transaksi meningkat dari 15,81 juta menjadi 23,52 juta.
Hasan Fawzi, Direktur Utama KPEI mengatakan, penyebab utama terjadinya ACS tahun lalu lebih disebabkan adanya permasalahan operasional penyerahan efek oleh anggota kliring kepada KPEI.
"Di antaranya terjadi keterlambatan konfirmasi dari nasabah kepada bank kustodian, kesalahan volume transaksi, dan tidak diperolehnya pinjaman saham," ujarnya kepada KONTAN, Kamis (20/2).
ACS dilakukan setelah pihak-pihak yang bertransaksi gagal melakukan kewajiban awal yakni serah terima saham. Ketika pada saat settlement (T+3) serah saham tidak bisa dilakukan, maka ia wajib menggantinya dengan uang tunai.
Sebelum terjadi ACS, yang bersangkutan bisa mengupayakan meminjam efek melalui fasilitas pinjaman meminjam efek (PME) KPEI. Hal ini dilakukan guna menghindari terjadinya ACS. Asal tahu saja, pada transaksi ACS pihak yang gagal memenuhi kewajiban serah saham akan terkena pinalti dengan membayar 125% dari total nilai pasar saham yang ditransksikan.
Adapun, total anggota kliring yang terlibat dalam aksi serah terima ACS ini pun meningkat. Jumlah anggota kliring yang melakukan serah ACS tahun lalu tercatat sebanyak 37 sekuritas. Sedangkan total AK yang menerima ACS ada 119 sekuritas.
Sebagai perbandingan, sepanjang 2012 total anggota kliring yang melakukan serah saham sebanyak 27 perusahaan dan yang menerima ada 59 perusahaan. Hasan menambahkan, dalam empat tahun terakhir, presentase nilai ACS terhadap total kewajiban serah saham menyusut.
Pada 2010, presentasenya sebesar 0,05%, sedangkan tahun lalu, hanya 0,007%. "ACS ini mengalami penurunan setelah diterapkannya mekanisme STP (straight through processing) sejak pertengahan 2012 lalu, dimana mulai juga dilakukan penyelesaian per saham di tingkat rekening nasabah," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News