kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.235.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.580   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.118   47,22   0,59%
  • KOMPAS100 1.119   4,03   0,36%
  • LQ45 785   1,90   0,24%
  • ISSI 286   2,08   0,73%
  • IDX30 412   0,93   0,23%
  • IDXHIDIV20 467   0,39   0,08%
  • IDX80 123   0,45   0,36%
  • IDXV30 133   0,76   0,57%
  • IDXQ30 130   0,07   0,05%

Tokocrypto Sambut Baik Revisi UU P2SK, Dorong Kripto Jadi Alat Bayar


Jumat, 03 Oktober 2025 / 16:43 WIB
Tokocrypto Sambut Baik Revisi UU P2SK, Dorong Kripto Jadi Alat Bayar
ILUSTRASI. CEO TokoCrypto Calvin Kizana. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/08/05/2025


Reporter: Inggit Yulis Tarigan | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dinilai membuka peluang baru bagi perkembangan industri kripto di Indonesia. 

Salah satu usulan yang mengemuka dalam pembahasan adalah agar aset kripto tidak hanya dipandang sebagai instrumen investasi, tetapi juga dapat berkembang menjadi alat pembayaran.

CEO Tokocrypto, Calvin Kizana menyatakan pihaknya menyambut baik inisiatif yang disampaikan Asosiasi Blockchain dan Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI) dalam rapat Panja Revisi UU P2SK dengan Komisi XI DPR RI. 

Baca Juga: Perbandingan Exchange Crypto Indonesia: Indodax, Pintu, Tokocrypto, Pluang, dan Reku

Menurutnya, kerangka regulasi yang progresif dan harmonis akan memberikan kepastian sekaligus mendorong adopsi kripto yang lebih luas di masyarakat. Ia menilai, inisiatif ini adalah momentum penting agar Indonesia tidak tertinggal dari negara lain

“Jika diarahkan dengan tepat, kripto bisa menjadi katalis bagi percepatan digitalisasi keuangan nasional, sekaligus menguatkan daya saing industri teknologi finansial di tingkat global,” jelas Calvin dalam keterangan resmi, Jumat (3/10/2025).

Baca Juga: Tokocrypto Targetkan Transaksi Kripto US$12 Miliar pada Semester II-2025

Calvin juga menilai bahwa inovasi tidak harus menunggu perubahan regulasi besar. Selain rencana jangka panjang seperti perluasan fungsi kripto, pemerintah juga dapat mengambil langkah inovatif dalam jangka pendek untuk memperkuat ekosistem.

“Misalnya pemberian insentif pajak yang lebih ringan, percepatan proses listing token-token baru, hingga dukungan untuk produk inovatif seperti Staking dan Futures. Langkah-langkah tersebut bisa menstimulasi pertumbuhan pasar kripto secara lebih cepat,” tambahnya.

Baca Juga: Tokocrypto Bidik Total Transaksi Capai Rp 100 Triliun hingga Akhir 2025

Selanjutnya: Tekanan Restitusi Menurun, Penerimaan Pajak Masih Berpotensi Tumbuh

Menarik Dibaca: Penganan Donat Diburu, Ini Resep Labu Creamy Juara yang Guilty-Free

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×