kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.664.000   -36.000   -1,33%
  • USD/IDR 17.842   -48,00   -0,27%
  • IDX 6.402   100,12   1,59%
  • KOMPAS100 829   5,89   0,72%
  • LQ45 632   5,12   0,82%
  • ISSI 223   5,51   2,54%
  • IDX30 354   2,79   0,80%
  • IDXHIDIV20 430   2,74   0,64%
  • IDX80 95   0,68   0,73%
  • IDXV30 119   1,18   1,00%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

Toba Pulp Lestari (INRU) Bantah Tuduhan Penyebab Banjir Sumatera


Senin, 01 Desember 2025 / 22:58 WIB
Toba Pulp Lestari (INRU) Bantah Tuduhan Penyebab Banjir Sumatera
ILUSTRASI. PT Toba Pulp Lestari Tbk yang menyediakan lahan konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) Sektor Aek Nauli di Kabupaten Simalungun sebagai trek untuk Danau Toba Rally 2022  yang digelar pada 5 - 7 Agustus 2022.


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Manejemen PT Toba Pulp Lestari Tbk membantah tuduhan operasional perusahaan dengan kode saham INRU ini menjadi penyebab bencana ekologi yang terjadi di Sumatera.  

Direktur & Sekretaris Perusahaan Toba Pulp Lestari Anwar Lawden menjelaskan seluruh kegiatan Hutan Tanaman Industri (HTI) telah melalui penilaian High Conservation Value (HCV) dan High Carbon Stock (HCS) oleh pihak ketiga. 

Anwar menjabarkan dari total areal 167.912 Ha, INRU hanya mengembangkan tanaman eucalyptus sekitar 46.000 Ha dan sisanya dipertahankan sebagai kawasan lindung dan konservasi. 

Baca Juga: Toba Pulp Lestari (INRU) Umumkan Pengambilalihan Perusahaan oleh Allied Hill Limited

“Kami menghormati penyampaian aspirasi publik, namun mengharapkan informasi yang disampaikan didasarkan pada data yang akurat dan dapat diverifikasi,” tulisnya dalam keterbukaan informasi yang diterbitkan, Senin (1/12/2025). 

Berdasarkan audit menyeluruh oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Anwar mengatakan, pada 2022–2023 hasilnya menyatakan Toba Pulp Lestari “TAAT” mematuhi seluruh regulasi. 

Anwar menegaskan, INRU melakukan operasional pemanenan dan penanaman kembali di dalam konsesi berdasarkan tata ruang, Rencana Kerja Umum dan Rencana Kerja Tahunan yang ditetapkan pemerintah.

“Jarak waktu antara pemanenan dan penanaman hanya berselang paling lama satu bulan, sesuai dengan prosedur yang tercantum dalam dokumen Amdal,” jelas dia.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×