Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Piutang PT Timah Tbk (TINS) dengan Indelberg Trading & Services Pte Ltd belum juga bisa diselesaikan. Padahal, sejak 2011, perusahaan yang berbasis di Singapura ini sudah dinyatakan pailit.
Sukrisno, Direktur Utama TINS dalam laporan keuangan dan penjelasannya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, saat ini kasus ini ada di bawah lembaga kurator yang ditunjuk Pengadilan Tinggi Singapura.
"Sebagai langkah hukum tambahan dan upaya pengembalian kehilangan, sedang diajukan permohonan pre action interogatories (PAI) kepada mantan Direksi Indelberg," ujarnya.
Kasus ini bermula dari transaksi penjualan 400 metrik ton balok timah oleh TINS kepada Indelberg pada 2009 lalu. Indelberg tidak juga membayar pembelian itu hingga masa jatuh tempo habis. Nilai transaksi sebesar US$ 4,58 juta.
Lalu, pada 2010, Timah menempuh jalur hukum dengan memilih Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sebagai pengambil keputusan. Pada 1 Desember 2010, BANI memutuskan, Indelberg telah melakukan wanprestasi.
Indelberg diwajibkan membayar sekaligus pembelian balok timah itu sebesar US$ 4,71 juta. Indelberg juga wajib membayar sebesar US$ 47.402 sebagai biaya administrasi, biaya pemeriksaan dan biaya arbiter. Sejatinya, putusan itu harus dilaksanakan paling lambat 30 hari sejak putusan arbitrase keluar.
Tetapi, Indelberg tidak mengindahkan keputusan BANI tersebut. Kemudian, TINS pada 18 Maret 2011 melanjutkan kasus ini ke Pengadilan Tinggi Singapura untuk menggugat pailit. Pada 30 September 2011, Pengadilan Tinggi Singapura mengeluarkan court of roder for winding up atau putusan pailit atas Indelberg.
Pengadilan Tinggi negeri singa itu sudah menunjuk kurator untuk membereskan pailit Indelberg. Namun, hingga kini, BUMN timah ini belum juga menerima pelunasan piutang atas hasil pailit tersebut. TINS, menurut Sukrsino telah melakukan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News