kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.260.000   -26.000   -1,14%
  • USD/IDR 16.735   13,00   0,08%
  • IDX 8.275   32,93   0,40%
  • KOMPAS100 1.153   2,98   0,26%
  • LQ45 842   0,07   0,01%
  • ISSI 286   0,12   0,04%
  • IDX30 442   1,55   0,35%
  • IDXHIDIV20 508   -2,52   -0,49%
  • IDX80 129   0,29   0,22%
  • IDXV30 135   -0,93   -0,68%
  • IDXQ30 141   0,05   0,04%

Tiga komisaris independen MKPI mengundurkan diri


Jumat, 22 Juli 2016 / 08:40 WIB
Tiga komisaris independen MKPI mengundurkan diri


Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. PT Metropolitan Kentjana Tbk (MKPI) akan ditinggalkan tiga komisarisnya. Dalam surat yang dipulikasi secara terpisah di keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) kemarin, Cosmas Batubara, Agnes Samsoeri dan Arief Harsono yang merupakan Komisaris Independen MKPI mengajukan pengunduran dirinya dari jabatan yang didudukinya saat ini.

"Bersama ini saya mengajukan permohonan untuk mengundurkan diri dari jabatan sebagai Komisaris Independen PT Metropolitan Kentjana Tbk ("Perseroan") sebelum masa jabatan saya berakhir," tulis Arief Harsono dalam keterbukaan informasi (21/7).

Pada tanggal 19 Juli 2016, Agnes Samsoeri juga melalui suratnya kepada MKPI menyatakan pengunduran dirinya dari jabatan Komisaris Independen. Keputusan mengenai pengunduran diri ini nantinya akan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham MKPI. Yang jelas, belum ada informasi dari MKPI terkait pengganti Arief sebagai Komisaris Independen nantinya.

Sebelumnya, pada 12 Juli 2016 Cosmas Batubara juga mengajukan surat pengunduran diri untuk melepas jabatannya sebagai Komisaris Independen PT Metropolitan Kentjana Tbk (MKPI). Hal ini dilakukan setelah sebelumnya PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) menunjuknya sebagai Direktur Utama APLN.

Cosmas sendiri menduduki jabatan sebagai Komisaris Independen pada 2009 lalu atas ajakan Ciputra yang merupakan pemegang saham MKPI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×