Reporter: Riska Rahman | Editor: Dupla Kartini
KONTAN.CO.ID - Tak hanya Citibank Indonesia yang memperluas perannya sebagai bank kustodian di pasar modal Indonesia. Bakal ada tiga bank kustodian lain yang diklaim akan mengikuti jejak bank asal Amerika Serikat (AS) ini untuk menjadi agen penyelesaian transaksi bursa (settlement agent) di Indonesia.
Direktur Utama Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI) Hasan Fawzi mengatakan, ada tiga bank kustodian yang masuk ke pipeline KPEI sebagai settlement agent. "Tiga bank ini ada yang berasal dari BUMN dan swasta, diantaranya Bank Mandiri, HSBC Indonesia, dan Standard Chartered Bank Indonesia," kata Hasan, Rabu (30/8).
Menurut Hasan, saat ini KPEI sedang membantu ketiga bank ini untuk melakukan kesiapan sebagai settlement agent bagi para Anggota Bursa (AB) di pasar modal. Sehingga fungsi penyelesaian transaksi bursa tak lagi dijalankan oleh AB, melainkan bisa dilakukan oleh bank kustodian yang telah ditunjuk sebagai account operator (AO).
Sayang, Hasan tak menyebutkan kapan ketiga bank ini menyusul jejak Citibank Indonesia sebagai settlement agent untuk transaksi bursa.
Adapun bank kustodian tersebut baru bisa memulai perannya sebagai AO setelah ada perjanjian antara masing-masing AB. Dengan begitu, AO juga akan memiliki akses ke sistem kliring yang dimiliki KPEI yang bisa membuat proses transaksi menjadi lebih efisien bagi AB. AB pun bisa lebih fokus menjalankan fungsi utama perdagangan perantara efek di pasar modal domestik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News