Reporter: Riska Rahman | Editor: Dupla Kartini
KONTAN.CO.ID - Pengalihfungsian penyelesaian transaksi bursa (settlement) dari anggota bursa (AB) ke bank kustodian diharapkan mampu meningkatkan efisiensi AB. Selain itu, alih fungsi ini bisa membuat AB lebih fokus untuk menjalankan fungsi utamanya sebagai perantara perdagangan.
Direktur Kliring Perantara Efek Indonesia (KPEI) Hasan Fawzi mengatakan, kerja sama yang dijalin bank kustodian dengan AB melalui penyerahan kewenangan settlement transaksi bursa diharap bisa membuat kinerja AB lebih efisien.
"Melalui kerja sama dengan pihak lain, AB bisa mengurangi biaya yang diperlukan untuk perdagangan efek," kata Hasan saat ditemui usai acara penandatanganan perjanjian dengan Citibank Indonesia untuk layanan penyelesaian transaksi bursa, Rabu (30/8).
Pasalnya, selama ini fungsi penyelesaian transaksi yang dijalankan oleh AB membuat mereka harus mengeluarkan sejumlah biaya untuk memindahkan aset yang diperlukan dari bank kustodian untuk penyelesaian transaksi bursa di KPEI. Dengan kehadiran bank kustodian sebagai settlement agent dan account operator (AO), AB bisa melakukan efisiensi biaya untuk menyelesaikan transaksi bursa di KPEI.
"Kalau AB menunjuk bank kustodian sebagai settlement agent, AB cukup menginformasikan ke KPEI bahwa aset tersebut ada di bank kustodian yang mereka tunjuk sehingga mereka tidak perlu mengeluarkan biaya untuk menebus aset tersebut," ujar Hasan.
Sistem ini diperkirakan bisa membuat AB menghemat biaya sekitar 50% hingga 70% dari total biaya yang biasa mereka keluarkan untuk melakukan penyelesaian transaksi di bursa.
Selain bisa menghemat biaya, penunjukkan bank kustodian sebagai AO ini pun bisa membuat AB lebih fokus untuk menjalankan fungsinya sebagai pedagang perantara efek. "Mereka jadi bisa fokus ke fungsi utamanya untuk mencari nasabah, menjalankan marketing sebaik-baiknya, dan melakukan transaksi sebanyak-banyaknya," ungkap Hasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News