kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Terus Akumulasi, Pengendali AKR Corporindo Borong 24,73 Juta Saham AKRA


Kamis, 23 Mei 2024 / 17:42 WIB
Terus Akumulasi, Pengendali AKR Corporindo Borong 24,73 Juta Saham AKRA
RUPST PT AKR Corporindo Tbk (AKRA) di Jakarta (29/4/2024). Terus Akumulasi, Pengendali AKR Corporindo Borong 24,73 Juta Saham AKRA


Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Aksi akumulasi saham PT AKR Corporindo Tbk (AKRA) kembali dilakukan PT Arthakencana Rayatama yang berstatus pemegang saham pengendali AKRA.

Pada perdagangan Jumat (17/3), Arthakencana Rayatama melaporkan membeli 24,73 juta saham perusahaan penyalur bahan bakar minyak (BBM) ini. Jumlah tersebut setara dengan 0,12% dari jumlah saham AKRA saat ini.

Pembelian dilakukan oleh Arthakencana Rayatama pada tanggal 8,13, 14, 15, dan 16 Mei 2024.

Baca Juga: Usai Melejit 1,36%, Begini Arah IHSG & Rekomendasi Saham Untuk Kamis (16/5)

Pembelian ini dimaksudkan untuk investasi dengan status kepemilikan saham secara langsung.

 

Arthakencana Rayatama membeli saham AKRA dengan harga rata-rata di Harga Rp 1.619,7 per saham. Dus, hitungan Kontan.co.id, Arthakencana Rayatama merogoh kocek setidaknya Rp 40,05 miliar untuk melakukan pembelian ini.

Baca Juga: Emiten Migas Cetak Kinerja Bervariasi pada Kuartal I, Saham-Saham Ini Bisa Dilirik

Dengan pembelian ini, kepemilikan Arthakencana Rayatama terhadap AKRA bertambah menjadi 12,28 miliar saham atau setara 61,20%.

Sebelum pembelian, Arthakencana Rayatama mengempit 12,26 miliar saham AKRA atau setara 61,08% dari total saham AKRA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×