kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.944.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.370   -48,00   -0,29%
  • IDX 7.952   15,91   0,20%
  • KOMPAS100 1.106   -0,20   -0,02%
  • LQ45 812   -1,90   -0,23%
  • ISSI 268   1,83   0,69%
  • IDX30 421   0,16   0,04%
  • IDXHIDIV20 488   0,14   0,03%
  • IDX80 122   -0,19   -0,16%
  • IDXV30 132   0,97   0,74%
  • IDXQ30 136   0,14   0,10%

Tertekan, Rupiah Jisdor Melemah ke Rp 15.495 Per Dolar AS Pada Rabu (3/1)


Rabu, 03 Januari 2024 / 15:26 WIB
Tertekan, Rupiah Jisdor Melemah ke Rp 15.495 Per Dolar AS Pada Rabu (3/1)
ILUSTRASI. rupiah Jisdor melemah 0,14% ke Rp 15.495 per dolar AS pada hari ini (3/1)


Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nilai tukar rupiah di kurs tengah Bank Indonesia (BI) masih tertekan. Rabu (3/1), rupiah Jisdor berada di level Rp 15.495 per dolar Amerika Serikat (AS).

Ini membuat rupiah Jisdor melemah 0,14% dibanding hari sebelumnya yang berada di Rp 15.473 per dolar AS. Sejalan, rupiah spot ditutup melemah 0,07% ke Rp 15.481 per dolar AS.

Hingga pukul 15.00 WIB, pergerakan mata uang di kawasan bervariasi. Di mana, ringgit Malaysia menjadi mata uang dengan pelemahan terdalam di Asia setelah anjlok 0,63%.

Selanjutnya, dolar Taiwan ditutup turun 0,49% dan won Korea Selatan yang sudah ditutup koreksi 0,34%. Disusul, yen Jepang tertekan 0,33%.

Baca Juga: Lesu, Rupiah Spot Ditutup Melemah ke Rp 15.481 Per Dolar AS Pada Hari Ini (3/1)

Berikutnya, dolar Singapura yang turun 0,06% dan yuan China yang melemah tipis 0,03% pada perdagangan sore ini.

Sementara itu, peso Filipina menjadi mata uang dengan penguatan terbesar setelah ditutup melonjak 0,15% terhadap the greenback.

Diikuti, rupee India yang terkerek 0,06% dan dolar Hongkong naik 0,06%. Lalu ada baht Thailand yang menguat tipis 0,02%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×