kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.964.000   20.000   1,03%
  • USD/IDR 16.488   106,00   0,65%
  • IDX 7.830   -121,60   -1,53%
  • KOMPAS100 1.089   -17,02   -1,54%
  • LQ45 797   -14,45   -1,78%
  • ISSI 265   -3,29   -1,23%
  • IDX30 413   -7,90   -1,88%
  • IDXHIDIV20 481   -7,60   -1,56%
  • IDX80 120   -2,17   -1,77%
  • IDXV30 129   -2,94   -2,22%
  • IDXQ30 134   -2,35   -1,73%

Tertekan, Rupiah Jisdor Melemah ke Rp 15.032 Per Dolar AS Pada Rabu (26/7)


Rabu, 26 Juli 2023 / 15:46 WIB
Tertekan, Rupiah Jisdor Melemah ke Rp 15.032 Per Dolar AS Pada Rabu (26/7)
ILUSTRASI. rupiah Jisdor melemah 0,17% ke Rp 15.032 per dolar AS pada hari ini (26/7)


Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nilai tukar rupiah di kurs tengah Bank Indonesia terkapar pada perdagangan hari ini. Rabu (26/7), rupiah Jisdor berada di level Rp 15.032 per dolar Amerika Serikat (AS).

Ini membuat rupiah Jisdor melemah 0,17% dibanding hari sebelumnya yang berada di Rp 15.007 per dolar AS. Sejalan, rupiah spot juga melemah 0,17% ke Rp 15.023 per dolar AS.

Hingga pukul 15.00 WIB, pergerakan mata uang di kawasan bervariasi. Di mana, rupee India, menjadi mata uang dengan pelemahan terdalam di Asia setelah turun 0,17%.

Berikutnya, yuan China koreksi 0,16% dan peso Filipina yang ditutup melemah 0,14% terhadap the greenback.

Baca Juga: Lesu, Rupiah Spot Ditutup Melemah ke Rp 15.023 Per Dolar AS Pada Hari Ini (26/7)

Sementara itu, baht Thailand menjadi mata uang dengan penguatan terbesar di Asia setelah melonjak 0,61%. Diikuti, dolar Taiwan yang sudah ditutup terangkat 0,35%.

Selanjutnya, ringgit Malaysia terapresiasi 0,24% dan yen Jepang yang menanjak 0,18%. Disusul, dolar Hongkong yang naik 0,09%.

Kemudian, dolar Singapura naik 0,08% dan won Korea Selatan yang sudah ditutup menguat tipis 0,07% pada perdagangan hari ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×