Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kasus fraud di industri perbankan memang bukan hal baru, kasus ini menimpa PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (BEKS), dimana didapati perkara dugaan tindak pidana korupsi sebesar Rp 6,1 miliar yang dilakukan oleh karyawan Bank Banten sendiri.
Diketahui kasus ini terjadi tepatnya di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Malingping, dimana karyawan Bank Banten telah melakukan pembobolan brangkas. Namun manajemen mengkalirifikasi bahwa kasus ini bukanlah kasus baru melainkan kasus lama yang terjadi pada tahun 2022 lalu, dan terkuak pada Triwulan 3.
Pihak manajemen Bank Banten mengaku telah melakukan penanganan dan penyelesaian hukum dalam perkara tersebut.
Seiring dengan hal tersebut, manajemen memastikan permasalahan hukum yang terjadi di KCP Malingping tersebut sama sekali tidak mempengaruhi kegiatan bisnis, operasional dan pelayanan perbankan Bank Banten.
Baca Juga: Tersandung Kasus Fraud, Begini Klarifikasi Bank Banten (BEKS)
“Semua berjalan normal. Seluruh dana nasabah yang disimpan di Bank Banten dalam keadaan aman. Dapat dipastikan bahwa tidak ada satupun nasabah, baik perorangan maupun perusahaan/institusi, yang dirugikan,” kata Direktur Utama Bank Banten Muhammad Busthami dalam keterangan resminya, Selasa (13/2).
Sebagai bank yang dimiliki Pemerintah Daerah, Bank Banten berizin dan diawasi secara ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta merupakan Bank peserta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sehingga oleh karenanya dana para nasabah dijamin sepenuhnya.
Di sisi lain, penanganan dan penyelesaian kasus hukum dalam perkara tersebut juga merupakan “program bersih-bersih“ dari Manajemen Bank Banten untuk membangun kepercayaan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan melalui perbaikan tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance, peningkatan Sistem Pengendalian Internal (termasuk Strategi Anti Fraud) dan pembinaan disiplin pegawai dengan ketat.
Untuk memastikan diterapkannya prinsip kehatian-hatian (prudential banking principles), manajemen risiko dan kepatuhan, Bank merasa perlu untuk melakukan langkah dan penindakan yang tegas terhadap siapa saja yang patut diduga melakukan perbuatan menyimpang serta berpotensi menimbulkan kerugian dan mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat kepada Bank Banten.
Baca Juga: Rugi Bank Banten (BEKS) Susut Menjadi Rp 14,52 Miliar pada Kuartal III-2023
Manajemen Bank Banten sedari awal berkomitmen penuh melakukan pembenahan ke dalam dan ke luar, sebagai salah satu strategi untuk membangun citra yang lebih baik dalam kerangka program penyehatan dan perbaikan kinerja keuangan Perusahaan.
Mulai tahun 2021 hingga saat ini, Bank Banten telah melakukan kerja sama pendampingan dan bantuan hukum dengan Kejaksaan Tinggi Banten, untuk membantu melakukan penagihan dan penyelesaian kredit bermasalah serta penanganan permasalahan hukum lainnya yang dapat mendorong percepatan perbaikan kinerja Bank Banten.
Hingga saat ini Bank Banten bertekat kuat untuk memberantas segala bentuk penyimpangan, ditambah dengan dukungan Sistem Pengendalian Internal yang berjalan baik di Bank Banten, yang telah mengungkap penyimpangan yang telah dilakukan Tersangka.
Sebelumnya hasil temuan audit yang dilanjutkan dengan proses investigasi intensif di bawah komando Divisi Audit Intern mengungkap dengan jelas peran Tersangka serta aliran dana hasil kejahatan yang digunakan untuk kepentingan pribadi Tersangka, termasuk untuk judi on line.
Informasi dan progres penanganan kasus ini sejak awal selalu dilaporkan kepada OJK selaku Regulator.
Berdasarkan rekomendasi dari Komite Disiplin Pegawai, Bank Banten melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak dengan hormat kepada Tersangka, di awal Desember 2022, dengan menetapkan kewajiban untuk mengembalikan seluruh hasil kejahatannya kepada Bank Banten.
Namun akhirnya, Bank Banten menyerahkan penyelesaian secara hukum kepada Kejaksaan Tinggi Banten karena Tersangka teryata tidak kooperatif dan tidak memenuhi komitmennya untuk mengembalikan seluruh dana hasil kejahatannya kepada Bank Banten. Proses hukum ini merupakan tindak lanjut kerjasama pendampingan dan bantuan hukum antara Bank Banten dengan Kejaksaan Tinggi Banten.
Baca Juga: Bank Sentral Amerika Beri Teguran kepada Citigroup
Bank Banten mengapresiasi setinggi-tingginya kinerja Kepala Kejaksaan Tinggi Banten beserta seluruh jajaran, yang telah bekerja cepat dan efektif untuk menangani perkara penyimpangan di KCP Malingping, sehingga sampai saat ini telah dilaksanakan penahanan terhadap Tersangka. Keberhasilan ini diharapkan juga mampu untuk mendorong upaya peningkatan kinerja usaha dan profitabilitas Bank Banten.
Bank Banten akan terus berkomitmen untuk selalu meningkatkan kepercayaan serta memenuhi harapan seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan, sesuai nilai-nilai Budaya Perusahaan, yaitu TRUST (Think different, Reliable, Universe, Sustainable, Track).
Bank Banten terus memperbaiki dan menyempurnakan Tata Kelola Perusahaan dan Sistem Pengendalian Internal yang berorientasi kepada kepuasan nasabah untuk meningkatkan nilai manfaat secara berkesinambungan bagi semua pemangku kepentingan, selaras dengan tagline “Bank Banten, Mitra Terpercaya, Sejahtera Bersama”.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News