Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Awal pekan ini, otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) memanggil manajemen PT Bakrieland Development Tbk (ELTY). Hal ini terkait pembelian obligasi konversi milik PT Madison Global. Apa hasilnya?
Hoesen, Direktur Penilaian Perusahaan BEI mengatakan, pihaknya masih melakukan penelaahan atas penjelasan yang disampaikan oleh manajemen ELTY. Selama ini, yang menjadi pertanyaan adalah, siapakah Madison Global?.
Ternyata, Madison Global adalah semacam kendaraan investasi atau yang kerap dikenal dengan nama special purpose vehicle (SPV). SPV ini akan digunakan ELTY untuk mengakuisisi lahan. Jadi, ketika jatuh tempo, obligasi akan dikonversi menjadi kepemilkan saham Madison.
Dengan kepemilikan saham Madison, berarti ELTY berhak atas lahan yang sudah dicaplok Madison. Namun, Hoesen mengaku, ia tidak ingat dimana saja lokasi lahan yang dimaksud. Tindakan yang dilakukan ELTY ini dinilai tidak menyalahi aturan.
Hanya saja, BEI tetap akan memantau sampai dengan transaksi terlaksana.
"Yang jelas, nanti kami akan telusuri lahan yang diakuisisi dan kesiapan dana mereka (ELTY)," ujarnya, Jumat (22/8).
Saat ini, BEI masih melakukan penelaahan atas semua jawaban yang diberikan manajemen ELTY. Hoesen juga mengonfirmasi, data-data yang diperoleh KONTAN mengenai Madison benar adanya.
Berdasarkan data yang dikumpulkan KONTAN, Madison Global merupakan perusahaan yang bergerak di berbagai bidang, seperti pertambangan, jasa, hingga pengembang.
Madison memiliki modal dasar sebesar Rp 1,6 miliar, dengan modal yang ditempatkan Rp 400 juta dan modal disetor Rp 4 juta. Total seluruh saham yang dimiliki perusahaan adalah 1.600 saham dengan jumlah yang ditempatkan sebesar 400 saham, bernominal Rp 1 juta
Pendiri dan pemegang saham itu bernama Hari Aprianto yang menjabat sebagai Direktur, dan Andi Ridwan Akbar selaku Komisaris. Masing-masing memegang 200 lembar saham 50% saham Madison.
Jadi, obligasi konversi ini merupakan buntut dari penandatanganan perjanjian surat utang konversi (SUK) antara anak usaha ELTY, PT Bakrie Nirwana Semesta (BNS) dan perusahaan terafiliasi, PT Bakrie Capital Indonesia (BCI) dengan Madison. Nilainya mencapai Rp 1,65 triliun.
Penandatanganan perjanjian itu dilakukan pada 7 Februari 2013. Jangka waktu surat utang adalah dua tahun, yaitu akan jatuh tempo pada 7 Februari 2015. Dengan surat utang ini, ELTY memiliki peluang untuk mengonversi surat utang itu menjadi 1,64 juta saham Madison.
Bunga dari SUK ini dibanderol 10% per tahun dihitung sejak 7 Februari 2014. Bunga dibayar setiap akhir periode enam bulan terhitung sejak 7 Februari 2014. Dalam perjanjian disebutkan, konversi bisa dilakukan apabila Madison tidak melunasi pembayaran atas total kewajiban dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak tanggal jatuh tempo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News