kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ternyata ada sembilan reksadana Sinarmas AM yang dibekukan OJK


Kamis, 28 Mei 2020 / 05:00 WIB
Ternyata ada sembilan reksadana Sinarmas AM yang dibekukan OJK


Reporter: Hikma Dirgantara | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah reksadana PT Sinarmas Asset Management yang dihentikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ternyata tidak hanya tujuh. Melainkan ada sembilan reksadana yang disuspensi OJK.  

Direktur Sinarmas AM Jamial Salim justru menyebut ada dua produk yang dihentikan aktivitasnnya. Tapi tidak termasuk dalam tujuh produk yang ada di surat edaran Bibit. Dua reksadana tersebut adalah reksadana pendapatan tetap Danamas Mantap Plus dan Simas Syariah Pendapatan Tetap. 

Baca Juga: Sinarmas AM somasi agen penjual reksadana terkait permasalahan suspensi sementara

Sebelumnya, ada surat edaran dari PT Bibit Tumbuh Bersama, agen penjual reksadana, yang menyebutkan tujuh produk kelolaan manajer investasi Grup Sinarmas tersebut dihentikan sementara pembelian dan switching berdasarkan instruksi OJK dengan nomor S-452/PM.21/2020 dikirimkan ke sistem S-INVEST per 20 Mei 2020 pukul 21.01 WIB.

Tujuh reksadana yang dimaksud adalah Danamas Pasti, Danamas Stabil, Danamas Rupiah, Danamas Rupiah Plus, Simas Saham Unggulan, Simas Syariah Unggulan dan Simas Syariah Berkembang.

Jamial menyebut suspensi tersebut dikarenakan terjadinya volatilitas harga obligasi dan pengetatan likuiditas di pasar sehingga Sinarmas AM sulit mencapai harga jual wajar. Hal tersebut membuat Sinarmas AM melakukan pencatatan harga asset yang lebih konservatif di bawah nilai yang ditetapkan oleh Lembaga Penilaian Harga Efek (LPHE) pada produk Reksadana Danamas Mantap Plus dan Reksadana Simas Syariah Pendapatan Tetap.

Hanya saja dua produk reksadana yang disebut Jamial justru tidak ada dalam surat edaran Bibit. Ketika Kontan mencoba mengonfirmasi penyebab ketujuh produk reksadana tersebut disuspend oleh OJK, Jamial enggan membeberkan penyebabnya.

Baca Juga: Lo Kheng Hong Punya Reksadana Sinarmas yang Dibekukan OJK, Ini Alasan dan Tujuannya 

“Suspensi tersebut menjadi kewenangan OJK, sehingga tidak pada tempatnya jika kami yang menjelaskan hal tersebut,” ujar Jamial kepada Kontan.co.id, Rabu (27/5). Pasalnya, reksadana Sinarmas Asset Management yang disuspensi tidak hanya berjenis reksadana pendapatan tetap tapi juga jenis lain. Rinciannya, empat reksadana berjenis pendapatan tetap, dua reksadana pasar uang, dua reksadana saham dan satu reksadana campuran. 

Jika ditotal dana kelolaan sembilan reksadana tersebut Rp 9,93 triliun per April 2020. Sedang total dana kelolaan Sinarmas Rp 32,21 triliun. Meski demikian, Jamial menegaskan, suspensi OJK hanya bersifat sementara terhadap pembelian baru.

Saat ini pihaknya terus melakukan koordinasi dengan OJK terkait masalah ini. “OJK sudah merespon klarifikasi Sinarmas Asset Management dan sesegera mungkin akan menindaklanjutinya.Harapan kami, semoga suspensi dapat segera dicabut,” terang Jamial.

Baca Juga: Nilai pasar tak sesuai LPHE, reksadana Sinarmas AM jenis lain ikut disuspen

Sinarmas AM sebagai salah satu unit usaha di bawah pilar Sinar Mas Financial Services bertanggung jawab sepenuhnya atas semua produk yang dipasarkan. Bagi nasabah yang hendak menjual produk reksadana yang dimiliki, dapat dilakukan setiap saat sesuai dengan ketentuan yang berlaku di seluruh kantor cabang Sinarmas AM.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×