Reporter: Benedicta Prima | Editor: Noverius Laoli
Hanson International juga tercatat mengalami gagal bayar terhadap dua medium term notes (MTN). Pertama, MTN Syariah Mudhabarah PT Bintang Baja Hitam yang diterbitkan oleh PT Armidian Karyatama Tbk.
Perusahaan mengalami gagal bayar bunga pada 3 Desember 2019 sebesar Rp 3 miliar, dan akan mengadakan RUPS MTN pada 28 Januari 2020 untuk membahas penyelesaiannya.
Baca Juga: Patuhi keputusan OJK, BEI suspensi tiga saham mulai Kamis (23/1) hari ini
Kedua, perusahaan mengalami gagal bayar bunga MTN PT Emco Asset Management yang diterbitkan oleh PT Blessindo Terang Jaya.
Pada April 2017, Blessindo menerbitkan surat utang senilai Rp 300 miliar dengan suku bunga pada tahun pertama 5%, tahun kedua sebesar 10% dan tahun ketiga sebesar 25,5% per tahun dan terutang setiap kuartal.
Saat ini manajemen sedang bernegosiasi dengan pemegang MTN terkait penyelesaiannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News