kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.964.000   20.000   1,03%
  • USD/IDR 16.488   106,00   0,65%
  • IDX 7.830   -121,60   -1,53%
  • KOMPAS100 1.089   -17,02   -1,54%
  • LQ45 797   -14,45   -1,78%
  • ISSI 265   -3,29   -1,23%
  • IDX30 413   -7,90   -1,88%
  • IDXHIDIV20 481   -7,60   -1,56%
  • IDX80 120   -2,17   -1,77%
  • IDXV30 129   -2,94   -2,22%
  • IDXQ30 134   -2,35   -1,73%

Terkuat di Asia, Rupiah Berbalik Menguat ke Rp 15.126 Per Dolar AS di Tengah Hari Ini


Rabu, 18 Januari 2023 / 12:09 WIB
Terkuat di Asia, Rupiah Berbalik Menguat ke Rp 15.126 Per Dolar AS di Tengah Hari Ini
ILUSTRASI. rupiah spot menguat 0,26% ke Rp 15.126 per dolar AS dan jadi mata uang dengan penguatan terbesar di Asia


Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nilai tukar rupiah di pasar spot berbalik menguat pada perdagangan tengah hari ini. Rabu (18/1), rupiah spot berada di level Rp 15.126 per dolar Amerika Serikat (AS).

Ini membuat rupiah spot menguat 0,26% dibanding penutupan hari sebelumnya di Rp 15.165 per dolar AS. Alhasil, rupiah pun kembali menjadi mata uang dengan penguatan terbesar di Asia.

Hingga pukul 12.01 WIB, mayoritas mata uang di kawasan melemah. Di mana, yen Jepang menjadi mata uang dengan pelemahan terdalam di Asia setelah ambles 2,47%.

Selanjutnya, baht Thailand yang ambruk 0,34% dan dolar Singapura yang koreksi 0,29%. Disusul, won Korea tertekan 0,26%.

Baca Juga: Lesu, Rupiah Spot Dibuka Melemah ke Rp 15.182 Per Dolar AS Pada Hari Ini (18/1)

Berikutnya, ringgit Malaysia dan yuan China sama-sama tergelincir 0,14%. Lalu ada dolar Hong Kong yang terlihat turun 0,10%.

Kemudian, peso Filipina koreksi 0,04% dan dolar Taiwan melemah tipis 0,03% pada perdagangan tengah hari ini.

Sementara itu, rupee India berada satu tingkat di bawah rupiah setelah sukses menguat tipis 0,09% terhadap the greenback.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×