Reporter: Veri Nurhansyah Tragistina | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP) sepertinya bakal menyedot perhatian publik. Emiten kelas teri ini tiba-tiba mengumumkan rencana aksi korporasi terbilang besar, yakni Penawaran Umum Terbatas (PUT) 28.200.000.000 saham baru.
Harga pelaksanaan aksi korporasi yang biasa disebut rights issue ini senilai Rp 200 per saham. Artinya, produsen produk non-woven yang berbasis di Jawa Timur itu akan meraih dana maksimal senilai Rp 5,64 triliun dari hasil rights issue.
Rencana tersebut terungkap dalam pemberitahuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dirilis SIAP, Selasa (11/3) kemarin. Mengacu pada pengumuman itu, SIAP rencananya bakal menggelar RUPSLB guna meminta persetujuan rights issue pada 17 April 2014 mendatang.
SIAP, nantinya, bakal menggunakan dana rights issue untuk terjun ke bisnis pertambangan batubara. Caranya, SIAP akan mengakuisisi RITS Ventures Limited (RITS) senilai Rp 5,7 triliun.
Perusahaan ini adalah pemilik 66,5% saham PT Indowana Bara yang menguasai konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 5.000 hektare (ha) di Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Jika dicermati, RITS sebenarnya sempat terkait pula dengan rencana aksi korporasi PT Perdana Karya Perkasa Tbk (PKPK). Pada kuartal IV 2012, PKPK pun sempat berencana menggelar PUT 22.653.477.000 saham baru.
Harga pelaksanaan rights issue ditetapkan PKPK senilai Rp 250 per saham. Artinya, PKPK mengincar perolehan dana sangat besar, yakni Rp 5,66 triliun dari rights issue tersebut.
PKPK menggunakan laporan keuangan Maret 2013 sebagai basis pelaksanaan rights issue. Adapun yang bertindak sebagai pembeli siaga rights issue PKPK adalah Fundamental Resources Pte Ltd (Singapura).
Nah, sekitar Rp 5,5 triliun atau 97,12% dana rights issue akan digunakan PKPK untuk mengakuisisi RITS yang menguasai Indowana. Akuisisi ini dinilai strategis lantaran sumber daya batubara yang dimiliki Indowana terbilang jumbo, yaitu 433 juta ton dengan kalori 4.800-5.500 kkal/kg.
Namun, rencana itu kandas lantara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak memberikan izin efektif rights issue PKPK. Akhirnya, pada 19 Februari 2014, PKPK resmi membatalkan perjanjian jual beli bersyarat atau conditional sales and purchase agreement (CSPA) untuk membeli saham RITS
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News